Berita Human Trafficking
Masih di Bawah Umur, 5 Gadis Belasan Tahun Dijadikan Budak Seks di Sanur Bali, Tarif Rp 250 Ribu
Dua tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) masing-masing seorang wanita berinisial NKS (49) dan NWK (51).
Direktur Reskrimum Polda Bali, Kombes Pol Andi Fairan saat dikonfirmasi sore tadi membenarkan kejadian tersebut.
Dia mengatakan, timnya Subdit 4 Ditreskrimum Polda Bali telah melakukan penggerebekan tempat penampungan dan eksploitasi tersebut.
"Kami mengamankan 5 korban dan 2 pelaku dengan barang bukti yaitu 1 buku catatan tamu, catatan boking/pembayaran, copy KK dan copy tiket pesawat," kata Fairan.
Fairan menambahkan kelima korban saat ini dititipkan di rumah titipan Anak di Tabanan.
TKP saat ini ditutup sementara.
"Sementara korban di rumah titipan anak di Tabanan. Dan TKP ditutup sementara," tambahnya.
Saat mendatangi TKP di Jalan Sekar Waru, tribun-bali.com tidak melihat aktivitas yang ada di TKP.
Pedagang warung yang tinggal tidak jauh dari lokasi yang diwawancarai tribun-bali.com mengatakan tidak mengetahui adanya penangkapan dan penggerebekan oleh Ditreskrimum Polda Bali.
"Tidak tahu Mas. Gak dengar juga. Semalam tidur jam sembilan, gak tahu apa-apa," kata dia yang enggan disebutkan namanya. (*)
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul 5 Gadis Belasan Tahun Dijadikan Budak Seks di Sanur, Tarifnya Rp 250 Ribu per Jam, http://bali.tribunnews.com/2019/01/04/5-gadis-belasan-tahun-dijadikan-budak-seks-di-sanur-tarifnya-rp-250-ribu-per-jam?page=all.
Penulis: Busrah Ardans
Editor: Aloisius H Manggol