Berita Human Trafficking
Masih di Bawah Umur, 5 Gadis Belasan Tahun Dijadikan Budak Seks di Sanur Bali, Tarif Rp 250 Ribu
Dua tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) masing-masing seorang wanita berinisial NKS (49) dan NWK (51).
POS-KUPANG.COM | DENPASAR - Ditreskrimum Polda Bali berhasil mengamankan 5 anak di bawah umur korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan dua orang sebagai tersangka TPPO, Jumat (4/1/2018).
Kelima korban yaitu Bunga (17), Mawar (14), Melati (14), Tulip (15) dan Anggrek (16).
Nama kelima korban disamarkan karena masih di bawah umur.
Melalui Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali, dua tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) masing-masing seorang wanita berinisial NKS (49) dan NWK (51).
Keduanya ditangkap di tempat prostitusi 3B Jalan Sekar Waru 3B Sanur Denpasar Selatan.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Hengky Widjaja membenarkan kejadian tersebut.
• Brigpol Dewi Dipecat Ini Identitas Narapidana Yang Mengaku Kompol Dan Sebarkan Foto Syur Sang Polwan
• Ini Alasan Brigpol Dewi Nekat Kirimkan Foto Syur ke Polisi Gadungan dan Berujung Pada Pemecatannya
• Brigpol DS Juga Terbukti Pernah Berselingkuh dengan 2 Perwira Polisi dan Dipergoki Suaminya
Ia menegaskan, Subdit 4 Dit. Reskrimum Polda Bali telah menangkap dua orang terduga pelaku tindak pidana perdagangan orang.
Hengky menjelaskan, kelima korban diiming-imingi pekerjaan, fasilitas rumah dan gaji antara Rp 5 sampai Rp 11 juta.
"Awalnya mereka direkrut oleh agen di Bekasi atas suruhan dari pelaku NKS dengan janji bekerja di Bali sebagai Boking order. Selain itu, disediakan fasilitas rumah, salon dan gaji antara 5 sampai 11 juta perbulan, sehingga korban tergiur bekerja ke Bali," ujar Hengky.
Usai tergiur janji, korban kemudian dibelikan tiket pesawat ke Bali.
Selama di Bali, kelima korban ditampung oleh pelaku NKS.
"Tapi tiba di TKP, korban malah dijual kepada lelaki hidung belang, dipajang dan dieksploitasi di Hall 3B milik tersangka," jelas Hengky.
"Mereka dieksploitasi secara seksual dengan tarif Rp 250 hingga Rp 300 ribu per jam dan setiap harinya melayani laki-laki antara 1 sampai 8 orang," tambah Hengky.
Akibatnya, satu di antara lima korban mulai resah dan tidak tahan atas perlakuan tersebut.
"Ada satu korban tidak tahan, akhirnya melarikan diri dari tempat penampungan dan melaporkan kejadian ke Polda Bali didampingi petugas P2TP2A Denpasar," jelasnya.