Berita Human Trafficking

Masih di Bawah Umur, 5 Gadis Belasan Tahun Dijadikan Budak Seks di Sanur Bali, Tarif Rp 250 Ribu

Dua tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) masing-masing seorang wanita berinisial NKS (49) dan NWK (51).

Editor: Agustinus Sape
Humas Polda Bali via Tribunbali
Polisi di Polda Bali sedang memeriksa salah satu tersangka penjualan 5 gadis bawah umur sebagai budak seks. 

POS-KUPANG.COM | DENPASAR - Ditreskrimum Polda Bali berhasil mengamankan 5 anak di bawah umur korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan dua orang sebagai tersangka TPPO, Jumat (4/1/2018).

Kelima korban yaitu Bunga (17), Mawar (14), Melati (14), Tulip (15) dan Anggrek (16).

Nama kelima korban disamarkan karena masih di bawah umur.

Melalui Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali, dua tersangka  Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) masing-masing seorang wanita berinisial NKS (49) dan NWK (51).

Keduanya ditangkap di tempat prostitusi 3B Jalan Sekar Waru 3B Sanur Denpasar Selatan.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Hengky Widjaja membenarkan kejadian tersebut.

Brigpol Dewi Dipecat Ini Identitas Narapidana Yang Mengaku Kompol Dan Sebarkan Foto Syur Sang Polwan

Ini Alasan Brigpol Dewi Nekat Kirimkan Foto Syur ke Polisi Gadungan dan Berujung Pada Pemecatannya

Brigpol DS Juga Terbukti Pernah Berselingkuh dengan 2 Perwira Polisi dan Dipergoki Suaminya

Ia menegaskan, Subdit 4 Dit. Reskrimum Polda Bali telah menangkap dua orang terduga pelaku tindak pidana perdagangan orang.

Hengky menjelaskan, kelima korban diiming-imingi pekerjaan, fasilitas rumah dan gaji antara Rp 5 sampai Rp 11 juta.

"Awalnya mereka direkrut oleh agen di Bekasi atas suruhan dari pelaku NKS dengan janji bekerja di Bali sebagai Boking order. Selain itu, disediakan fasilitas rumah, salon dan gaji antara 5 sampai 11 juta perbulan, sehingga korban tergiur bekerja ke Bali," ujar Hengky.

Usai tergiur janji, korban kemudian dibelikan tiket pesawat ke Bali.

Selama di Bali, kelima korban ditampung oleh pelaku NKS.

"Tapi tiba di TKP, korban malah dijual kepada lelaki hidung belang, dipajang dan dieksploitasi di Hall 3B milik tersangka," jelas Hengky.

"Mereka dieksploitasi secara seksual dengan tarif Rp 250 hingga Rp 300 ribu per jam dan setiap harinya melayani laki-laki antara 1 sampai 8 orang," tambah Hengky.

Akibatnya, satu di antara lima korban mulai resah dan tidak tahan atas perlakuan tersebut.

"Ada satu korban tidak tahan, akhirnya melarikan diri dari tempat penampungan dan melaporkan kejadian ke Polda Bali didampingi petugas P2TP2A Denpasar," jelasnya.

Direktur Reskrimum Polda Bali, Kombes Pol Andi Fairan saat dikonfirmasi sore tadi membenarkan kejadian tersebut.

Dia mengatakan, timnya Subdit 4 Ditreskrimum Polda Bali telah melakukan penggerebekan tempat penampungan dan eksploitasi tersebut.

"Kami mengamankan 5 korban dan 2 pelaku dengan barang bukti yaitu 1 buku catatan tamu, catatan boking/pembayaran, copy KK dan copy tiket pesawat," kata Fairan.

Fairan menambahkan kelima korban saat ini dititipkan di rumah titipan Anak di Tabanan.

TKP saat ini ditutup sementara.

"Sementara korban di rumah titipan anak di Tabanan. Dan TKP ditutup sementara," tambahnya.

Saat mendatangi TKP di Jalan Sekar Waru, tribun-bali.com tidak melihat aktivitas yang ada di TKP.

Pedagang warung yang tinggal tidak jauh dari lokasi yang diwawancarai tribun-bali.com mengatakan tidak mengetahui adanya penangkapan dan penggerebekan oleh Ditreskrimum Polda Bali.

"Tidak tahu Mas. Gak dengar juga. Semalam tidur jam sembilan, gak tahu apa-apa," kata dia yang enggan disebutkan namanya. (*)

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul 5 Gadis Belasan Tahun Dijadikan Budak Seks di Sanur, Tarifnya Rp 250 Ribu per Jam, http://bali.tribunnews.com/2019/01/04/5-gadis-belasan-tahun-dijadikan-budak-seks-di-sanur-tarifnya-rp-250-ribu-per-jam?page=all.
Penulis: Busrah Ardans
Editor: Aloisius H Manggol

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved