Berita Nasional

Kabar Gembira, Pemerintah Segera Buka Pendaftaran PPPK, Lihat Jadwal dan Perbedaannya dengan PNS

Kabar Gembira, Pemerintah Segera Buka Pendaftaran PPPK, Lihat Jadwal dan Perbedaannya dengan PNS

Editor: Eflin Rote
KOMPAS/RADITYA HELABUMI
Para peserta seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil Kementerian Keuangan mengikuti ujian kompetensi dasar di Gedung Maria Convention Hall, Pulogadung, Jakarta Timur, Rabu (18/10). 

POS-KUPANG.COM - Kabar baik bagi yang tak lolos seleksi CPNS 2018.

Peluang besar bagi Anda yang tidak beruntung di seleksi CPNS 2018.

Pemerintah membuka peluang mengabdi lewat jalur PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K).

Waspada! Deepfake Atau Video Porno Palsu Marak Beredar Wanita Jadi Target, Simak Penjelasannya

Kaleidoskop Gempa Bumi Di NTT Tahun 2018

Jadwal pendaftaran PPPK atau P3K segera dibuka.

 

Siapkan berkas persyaratan pendaftaran PPPK atau P3K anda.

Semoga anda diterima.

Peserta yang Lulus CPNS Dilarang Mengundurkan Diri dan Tidak Boleh Pindah Selama 10 Tahun

Shio Tikus, Ini Ramalan Karir, Kekayaan, Jodoh, Kesehatan Kamu di Tahun Babi Tanah 2019

Pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara (Kemenpan) membuka pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pendaftaran PPPK atau P3K pada Januari 2019.

Ilustrasi para pencari lowongan kerja.
Ilustrasi para pencari lowongan kerja. (Tribun Jateng/ Wahyu Sulistyawan)

Tak seperti penerimaan CPNS, pendaftaran tak melalui SSCN.BKN.go.id.

Seiring pengumuman penerimaan tersebut, banyak pihak menyamakan pegawai negeri sipil (PNS) dengan P3K atau PPPK.

Tapi sebenarnya keduanya banyak perbedaan.

Berikut perbedaan PNS dengan P3K dari status, gaji, fasilitas, masa kerja, serta jadwal, mekanisme, dan syarat rekruitmen PPPK. 

Hasil Seleksi CPNS, BKD NTT Menunggu Tanda Tangan Final dari Gubernur Viktor Laiskodat

Jika Kamu Peserta Tes SKB CPNS 2018, Wajib Unduh Link Ini di 33 Instansi. Anda Termasuk?

Ini selengkapnya dikutip dari Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, serta berbagai sumber:

1. PNS Bukan PPPK, P3K Bukan PNS

Pasal 6 menyebutkan Pegawai ASN terdiri atas, PNS, dan PPPK. Pasal ini menjelaskan ASN terdiri dari dua jenis yakni PNS dan PPP3. Jadi PNS bukan PPPK, sebaliknya P3K bukan PNS.

Kedua, untuk diangkat menjadi calon PNS, PPPK harus mengikuti semua proses seleksi yang dilaksanakan bagi calon PNS dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved