Berita Nasional
Kabar Gembira, Pemerintah Segera Buka Pendaftaran PPPK, Lihat Jadwal dan Perbedaannya dengan PNS
Kabar Gembira, Pemerintah Segera Buka Pendaftaran PPPK, Lihat Jadwal dan Perbedaannya dengan PNS
Merujuk Pasal 7, PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.
Sedangkan, PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang.
• Kemensetneg Umumkan Hasil Tes CPNS, Ini Informasinya
• Jika Kamu Peserta Tes SKB CPNS 2018, Wajib Unduh Link Ini di 33 Instansi. Anda Termasuk?
3. PNS dapat Fasilitas, PPPK Tidak
Pada BAB VI UU Nomor 5 Tahun 2014 menyebutkan perbedaan hak dan kewajiban PNS dengan P3K.
Pasal 21, PNS berhak memperoleh:
a. gaji, tunjangan, dan fasilitas;
b. cuti;
c. jaminan pensiun dan jaminan hari tua;
d. perlindungan; dan
e. pengembangan kompetensi.
Sedangkan Pasal 22, PPPK berhak memperoleh:
a. gaji dan tunjangan;
b. cuti;
c. perlindungan; dan
d. pengembangan kompetensi.