Berita NTT Terkini
WALHI Nilai SK Moratorium Tambang Tidak Selaras dengan Janji Politik Gubernur NTT
WALHI NTT menilai, SK Moratorium pertambangan di NTT tidak selaras dengan janji politik gubernur dan wakil gubernur NTT
Penulis: Gecio Viana | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) NTT, Umbu Wulang menilai, SK Moratorium pertambangan di NTT tidak selaras dengan janji politik gubernur dan wakil gubernur NTT untuk mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) di NTT.
Dihubungi per telepon Rabu (19/12/2018) sore, Umbu Wulang menegaskan, pihaknya menilai ada dua poin yang masih menjadi persoalan serius terkait persoalan moratorium tambang di NTT
Pertama, lanjut Umbu Wulang, pertambangan rakyat yang masuk dalam Wilayah Usaha Pertambangan rakyat (WUPR) masih diizinkan.
• HUT ke-60 NTT, Ini Permintaan Wakil Ketua DPRD NTT
Padahal, kata Umbu, di seluruh kota/kabupaten di NTT belum ada WUPR yang ditentukan.
Poin kedua, jelas Umbu Wulang, SK moratorium tambang tersebut hanya bermain dalam ranah administrasi saja, sedangkan janji politik yang ditegaskan juga oleh Wagub NTT, Josef Nae Soi adalah tambang di NTT akan dicabut oleh Pemprov NTT.
• Warga Empat Desa dapat Pembekalan Kebijakan Moratorium PMI
"Jadi jika (pertambangan) layak berarti dilanjutkan dan bila tidak layak, tidak dilanjutkan, padahal dalam janjinya pertambangan itu harus dicabut dan tidak akan ada lagi izin pertambangan," ungkap Umbu Wulang.
Selain itu, pada tataran praktek, usaha Pemprov NTT untuk menutup tambang tidak terlihat sebab pembangunan smelter di area Bolok, Kupang masih berjalan.
Menurutnya, ketika smelter itu sudah beroperasi maka pertambangan akan dilanjutkan, sebab sesuai regulasi yang ada bahwa di daerah pertambangan harus ada smelter. Dua hal ini menjadi satu kesatuan.
Dia menjelaskan, saat smelter beroperasi, maka sektor pertambangan sudah punya 'amunisi' atau alasan dan dapat melakukan eksplorasi dan eksploitasi di NTT.
"Menurut kami jika pemprov NTT dibawah kepemimpinan Gubernur NTT, Viktor Laiskodat ingin menutup pertambangan maka tutup juga smelter yang ada yang telah diresmikan oleh Plt Gubernur NTT, Robert Simbolon," imbuhnya.
Umbu Wulang juga menilai, SK moratorium tersebut terkesan 'buru-buru' tanpa kajian komprehensif sesuai fakta empirik yang ada di lapangan.
Seharusnya, terang Umbu Wulang, yang dilakukan gubernur NTT adalah membentuk tim khusus terlebih dahulu untuk melakukan evaluasi pertambangan di NTT sehingga dapat merumuskan SK yang tepat dengan kajian yang sesuai fakta.
"Dari evaluasi itulah kita lihat keuntungan secara ekonomi, pemasukan untuk PAD, bagaimana konflik horizontal yang terjadi dan lainnya. Semua ha ini harus dilihat sebagai komponen yang akan Masuk dalam kajian SK dan memang pertambangan harus ditutup," katanya.
"Bukan hanya berdasarkan kajian akademik yang tidak faktual dilapangan dan buru-buru akhirnya SK itu tidak bertaring," tambahnya.
Dirinya berharap, di HUT NTT ke-60 ini seharusnya menjadi momentum untuk menutup pertambangan di NTT karena pertambahan di NTT sejauh kajian pihaknya tidak berkontribusi banyak untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD)
"Cek saja, tidak ada peningkatan PAD yang signifikan di kota/kabupaten di NTT, rata-rata sektor pertambangan hanya menyumbang 1-3 persen dalam satu tahun dan itu rata-rata ditopang oleh tambang galian C bukan oleh tambang minerba," tegasnya.
Selain isu pertambangan, Umbu Wulang juga menilai perampasan lahan cukup masif di NTT untuk sektor pariwisata di NTT dan mengesampingkan aspek HAM
Menurutnya, Pemprov NTT hanya memiliki pandangan ekonomisentris dan terkesan tidak mengimbangi dengan upaya penegakan dan penindakan pelanggaran HAM dalam konteks pariwisata.
"Misalnya masyarakat adat banyak dipaksa untuk membuat sertifikat tanah dari tanah komunal mereya sehingga mudah dijual kepada para investor. Padahal, dalam konteks HAM, masyarakat punya hak komunal yang sebenarnya tidak boleg dipaksakan untuk menjadi hak pribadi atas tanah tersebut," ungkapnya.
Dia menjelaskan, walaupun baru lebih dari tiga bulan memimpin daerah ini, gubernur dan wakil gubernur NTT belum sekalipun membicarakan hal tersebut dalam perspektif HAM
Misalnya Gubernur NTT belum sekalipun membuat audit agraria, bagaimana tata kuasa agraria di NTT? Siapa yang paling berkuasa atas tanah-tanah di NTT, jangan sampai investor memiliki luasan tanah lebih besar dari masyarakat terutama di lahan-lahan yang kita anggap produktif misalnya kawasan pertanian, pariwisata dan kawasan lainnya," ujarnya.
Ia menegaskan, pihaknya menilai perlindungan HAM dalam konteks agraria masih minim dari pemerintah karena, lanjut Umbu Wulang, sejauh ini yang dibicarakan hanyalah konsep-konsep ekonomi semata,
"Misalnya bagaimana membuat miras dilegalkan, bagaiamana Taman Nasional Komodo menghasilkan kapital yang lebih besar. Semua bicara soal kapital, tidak bicara soal wilayah kelola rakyat yang hilang di situ. Ada nelayan yang hilang daerah sandaran perahu Karena wilayah pesisir sudah dikuasai oleh hotel-hotel," katanya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana)