Breaking News

Berita Nasional Terkini

Data Kendaraan Dihapus jika STNK Mati 2 Tahun, Kepala Korlantas: Itu ada Dalam Undang-undang

Data kendaraan bermotor dihapus jika STNK mati 2 tahun, Kepala Korlantas: Itu ada dalam Undang-undang

Editor: Kanis Jehola
KOMPAS.com/Setyo Adi
Banner pengumuman peraturan penghapusan STNK 

2. Atas dasar pertimbangan pejabat di bidang registrasi dan identifikasi kendaraan motor bagi kendaraan motor yang tidak melakukan pengesahan selama dua tahun sejak berakhirnya masa berlaku STNK tidak dimintakan registrasi dan identifikasi perpanjangan dan kendaraan motor yang rusak berat sebagai akibat bencana alam atau kerusuhan sosial atau kecelakaan lalu lintas berat dan tidak dapat digunakan lagi.

3. Atas pertimbangan pejabat yang berwenang di bidang perizinan penyelenggaraan angkutan umum untuk kendaraan motor angkutan umum yang setelah lewat satu tahun sejak berakhirnya surat izin, tidak dimintakan perpanjangan izin penyelenggaraan angkutan umum.

Sementara, untuk kendaraan bermotor yang tidak melakukan pengesahan selama dua tahun sejak berakhirnya masa berlaku STNK, dan tidak dilakukan registrasi dan identifikasi perpanjangan, akan dilaksanakan prosedur penghapusan data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, sebagai berikut:

1. Tiga bulan sebelum berakhirnya waktu dua tahun tersebut, maka akan diberikan surat peringatan pertama untuk waktu satu bulan sejak diterimanya surat peringatan melakukan registrasi dan identifikasi perpanjangan.

2. Apabila pemilik kendaraan tidak melakukan perintah dalam peringatan pertama, diberikan surat peringatan kedua untuk jangka waktu satu bulan.

3. Apabila pemilik kendaraan motor tidak memberikan jawaban atas peringatan kedua, maka diberikan surat peringatan ketiga dalam waktu satu bulan sejak diterimanya peringatan ketiga melaksanakan registrasi kendaraan motor dan penempatan kendaraan bermotor masuk dalam daftar penghapusan sementara. (KOMPAS.com)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved