Opini Pos Kupang

Mengadministrasi Demokrasi Substantif di NTT

Tugas utama pembentukan tim seleksi (timsel) ini adalah memilih secara bertanggung jawab para calon komisioner KPU

Editor: Dion DB Putra
ilustrasi

Oleh Dr. Marianus Mantovanny Tapung dan M Robby Keupung
Tim Seleksi KPU Kabupaten/Kota

POS-KUPANG.COM - Tim seleksi calon komisioner KPU Kabupaten/Kota di Provinsi NTT dibentuk berdasarkan keputusan KPU RI No. 1485/PP.06/Kpt/05/KPU/X/ 2018 dengan nomor pengumuman 1336/PP.06-Pu/05/KPU/IX/2018. Keputusan ini berpayung pada UU Pemilu Nomor 7 tahun 2017, PKPU (PKPU) RI No. 27/2018, KKPU RI No. 252/PP.06.kpt/05/KPU/III/2018, PKPU (PKPU) RI No. 7/2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan Anggota KPU Kabupaten/ Kota.

Tugas utama pembentukan tim seleksi (timsel) ini adalah memilih secara bertanggung jawab para calon komisioner KPU kabupaten/kota yang berkualitas. Komposisi tim merupakan keterwakilan anasir-anasir seperti jurnalis, aktivis LSM, akademisi dan birokrat.

Ramalan Zodiak Malam ini - Aries Segera Petakan Serangan, Tes Sudah Selesai Leo jadi Santailah

Gaji PNS 2019 Naik, Mau Tahu Berapa Kenaikan Gajimu, Lihat Tabel Resmi dari Pemerintah

Ternyata Daftar WhatsApp Tidak Harus Pakai Nomor Telepon, Begini Caranya

Bila merujuk pada kompetensi, kualifikasi, basis kerja dan pengalaman, tim ini diharapkan mampu memilih calon komisioner, yang de jure dan de facto, memiliki kualifikasi, kapasitas, kapabilitas, dan integritas. Komisioner terpilih diharapkan sesuai dengan kebutuhan masyarakat NTT sebagai pengguna utama dari jasa kerja para penyelenggara pemilu tersebut.

Secara umum, keterlibatan intensif timsel bergerak mulai dari proses penjaringan calon, penelitian berkas portofolio (dokumen administrasi), seperti makalah, kualifikasi pendidikan dan pengalaman berorganisasi serta berkas-berkas lain yang berhubungan dengan profil diri dan keberadaannya sebagai anggota masyarakat, Computer Assisted Test (CAT), psikotes, tes kesehatan, dan wawancara.

Merujuk pada tata cara seleksi, ketika mengakhiri setiap tahapan, timsel selalu melakukan pleno. Pleno merupakan ruang pertimbangan untuk memutuskan dan menetapkan luaran utamanya.

Timsel pastikan, semua keputusan dan penetapan diambil berdasarkan data obyektif tentang calon, yang dikonstruksi secara musyawarah mufakat.

Dalam pleno, timsel senantiasa berpreferensi pada prinsip hukum dan aturan yang berlaku, dan sedapat mungkin menghindari intervensi subyektif berikut konflik kepentingan.

Kami yakin, proses dan jadwal sudah berada dalam sistem yang standarized, akuntabel dan transparan. Dengan demikian, bisa asumsikan, timsel sudah bekerja dengan `sehat' berdasarkan sistem yang ajeg, dikelola secara prosfesional, transparan, akuntabel dan penuh integritas. Imperatif moral kerja timsel, hasil tidak mengkhianati proses dan sebaliknya juga proses tidak mencederai hasil!

Demi memperkuat sistem yang ada, timsel juga menyepakati perangkat-perangkat non-normatif yang dipandang perlu untuk mendukung sistem seleksi.

Perangkat non-normatif ini dirancang semata-mata bertujuan agar calon merupakan `right man on the right place'. Perangkat non-normatifnya, antara lain: 1) Calon bebas dari afiliasi ideologi partai politik, calon legislatif atau paslon tertentu, yang dinilai akan mengganggu independensi, integritas dan netralitas sebagai penyelenggara pemilu.

(2) Calon tidak memiliki jejak digital (digital footprint) yang negatif di ragam media sosial, mainstream, maupun cetak. Telusuran jejak digital untuk mendapat sebanyak-banyaknya informasi mengenai profil calon ketika berinteraksi dalam masyarakat.

Dari jejak digital juga akan dilihat sejauh mana keterlibatan calon dalam isu politik identitas, politik intoleran, politik separatis, mengumbar ujaran kebencian, menyebarkan berita bohong, dan berpendapat rasialis atau berbias gender. (3) Calon tidak memiliki jejak moral personal dan sosial yang buruk; tidak tersangkut masalah kejahatan seksual, KDRT, narkotika, korupsi, dll).

Selain mengacu pada sistem dan aturan, dalam membuat keputusan timsel juga menggunakan beberapa perspektif, antara lain: (1) Sustainabilitas, regenerasi dan keadilan.

Perspektif sustainabilitas ini berhubungan dengan keberlanjutan kerja kelembagaan KPU dengan rentang pendek jadwal pemilu 2019. Perspektif regenerasi lebih bertalian dengan `kehendak baik' untuk memberi kesempatan kepada generasi muda dan `kemampuan memanfaatkan peluang' dari orang muda dalam mengurus dan mengelola negara.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved