Berita Nasional
Tunggak Pajak, STNK Bakal Diblokir, Berlaku Januari 2019
Jadi masyarakat khususnya warga DKI Jakarta bisa memanfaatkan bebas denda administrasi sampai 15 Desember 2018 ini
Penulis: Bebet I Hidayat | Editor: Bebet I Hidayat
Menurutnya, upaya optimalisasi ini dilakukan dengan cara pembentukan Pembina Samsat Provinsi NTT dan Sekretariat Pembina Samsat Provinsi NTT sesuai Perpres 5 Tahun 2015 dan peraturan perundangan terkait pada tahun 2019.
Selain itu, lanjutnya, perlu dikaji ulang tarif pajak daerah khususnya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor melalui perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2010.
Cara lainnya, yaitu peningkatan operasional penagihan pajak kendaraan bermotor langsung kepada masyarakat melalui kegiatan pelayanan langsung di desa/kelurahan, penagihan pajak door to door serta operasi gabungan bersama kepolisian, Jasa Raharja dan stakeholder lainnya.

"Dukungan APBD juga perlu untuk melengkapi dan peremajaan fasilitas Samsat dan bimbingan teknis pengoperasian sistem aplikasi Samsat," ujarnya.
Elias mengatakan, hal lain yang perlu dilakukan adalah pemberian kebijakan keringanan pajak. Ia mencontohkan, Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 30 tahun 2017 tentang Pembebasan Sanksi Administrasi PKB dan BBNKB II akan dikaji ulang untuk dapat dilaksanakan pada tahun yang akan datang.
Wakil Gubernur NTT, Josef Nae Soi mengatakan, penerimaan pajak daerah dalam kurun waktu 5 tahun terakhir khususnya dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor, rata-rata naik sebesar 13,6 miliar lebih setiap tahun. Demikian halnya dengan penerimaan dari sektor Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor rata-rata naik sebesar 11,7 miliar lebih setiap tahun.
"Capaian ini tentunya melalui kerja keras dari aparat perpajakan dalam melayani masyarakat, apalagi pemanfaatan penerimaan pajak diarahkan untuk memberikan stimulus guna mendukung pertumbuhan ekonomi yang lebih berkualitas. Hal ini tentunya dapat merangsang dan menumbuhkan kepercayaan dan kesadaran masyarakat untuk taat dan bijak serta peduli dalam membayar pajak," kata Josef Nae Soi dalam Rapat Koordinasi Pembina Samsat Tingkat Provinsi NTT di Hotel Neo Kupang, Kamis (29/11/2018) lalu.
Upaya inovatif dilakukan UPTD Samsat Kota Kupang agar mempermudah masyarakat membayar Pajak Kendaraan Bermotor. Mereka menyediakan mobil pelayanan Samsat keliling yang ditempatkan di beberapa titik sehingga bisa dijangkau masyarakat wajib pajak.
"Kami tidak hanya terima di sini (kantor). Beberapa inovasi kami lakukan," jelas Kepala UPTD Samsat Kota Kupang, Noldy Sanam saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (21/11/2018) lalu.
Noldy menjelaskan, mobil pelayanan Samsat keliling diparkir selama empat hari (12-15 November) di seputaran lokasi Pos Polisi Tedys pada sore hari mulai pukul 16.00-18.30 Wita.
"Itu untuk membantu masyarakat yang sibuk kerja. Kadang-kadang orang mau datang tapi sibuk kerja apalagi pas jatuh tempo. Itu untuk menjaring yang susah (datang ke kantor pajak)," jelas Noldy.
"Selama empat hari itu, kami berhasil mengumpulkan pajak kendaraan bermotor sebanyak Rp123 juta. Setiap hari saya pantau," tambahnya.
Noldy mengatakan, sebelum mobil Samsat keliling beroperasi, pihaknya bersurat kepada gereja dan masjid yang ada di Airmata, Fontein, Fatufeto, Nunbaun Sabu, Nunbaun Delha, Nunhila, Bonipoi dan LLBK.
Kepada tokoh agama, dimohon menyampaikan kepada masyarakat mengenai pelayanan mobil Samsat keliling.
Upaya lainnya, lanjut Noldy, melakukan pendekatan pelayanan kepada masyarakat. Ia menempatkan petugas Samsat di Kelurahan Penkase, Fontein, Fatufeto, Manutapen, Fatukoa, Oesapa, Oesapa Barat, dan Nefonaek.