Berita Nasional

Tunggak Pajak, STNK Bakal Diblokir, Berlaku Januari 2019

Jadi masyarakat khususnya warga DKI Jakarta bisa memanfaatkan bebas denda administrasi sampai 15 Desember 2018 ini

Penulis: Bebet I Hidayat | Editor: Bebet I Hidayat
Kompas.com
STNK 

Penunggak pajak STNK bisa dihapus datanya dari Samsat per Januari 2019. Saat ini blokir STNK bagi penunggak pajak ini masih menungguk petunjuk pelaksana dari Korlantas Mabes Polri. 

POS-KUPANG.COM - Wacana polisi memberlakukan aturan blokir Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) kepada penunggak pajak, sudah muncul sejak beberapa bulan lalu. Kini, muncul lagi bahwa waktu penerapannya dimulai awal 2019.

Ketika dikonfirmasi, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Sumardji, menjelaskan, kemungkinan seperti itu, tetapi belum bisa diputuskan sekarang ini.

"Sambil menunggu petunjuk pelaksanaan dari Korlantas Polri. Jadi masyarakat khususnya warga DKI Jakarta bisa memanfaatkan bebas denda administrasi sampai 15 Desember 2018 ini," ujar Sumardji ketika dihubungi Kompas.com, Senin (10/12/2018).

Awal tahun depan, kata Sumardji akan dimulai dengan tahap diskusi, sosialisasi, sampai menunggu petunjuk atau arahan dari Korlantas Polri.

Ini Sanksi Bagi yang Menunggak Iuran BPJS Kesehatan! Kamu Bakal Tak Bisa Urus SIM dan STNK

Punya Tumpukan Lemak Paha Dan Ingin Rampingkan Paha? Cobalah 12 Cara Mudah Ini

"Sebab secara aturan harus dari Korlantas. Sejauh ini masyarakat yang punya tunggakan pajak sudah cukup banyak yang mulai membayar dan menanfaatkan program pemutihan atau bebas denda," kata Sumardji lagi.

Aturan tersebut kata Sumardji sudah mengacu dan sesuai dengan UU 22 tahun 2009 dan Perkap 5 tahun 2012.

- Pasal 1 ayat 17
Penghapusan Regident Ranmor adalah bentuk sanksi administratif bagi pemilik Ranmor yang tidak melakukan registrasi ulang atau memperpanjang masa berlaku STNK sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sejak masa berlaku STNK habis berdasarkan data Regident Ranmor pada Polri.

- Pasal 110 ayat 1
Ranmor yang telah diregistrasi dapat dihapus dari daftar Regident Ranmor atas dasar:
a. permintaan pemilik Ranmor;
b. pertimbangan pejabat Regident Ranmor; atau
c. pertimbangan pejabat yang berwenang di bidang perizinan penyelenggaraan angkutan umum.

- Pasal 114
1. Penghapusan Regident Ranmor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 dilakukan dengan memberikan catatan atau tanda cap stempel “dihapus” pada Kartu Induk dan Buku Register pada Regident Ranmor Kepemilikan dan Pengoperasian Ranmor, pada pangkalan data komputer, serta pada fisik BPKB dan STNK Ranmor yang dihapus.

2. Registrasi Ranmor yang sudah dinyatakan dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali.

Penunggak Pajak STNK NTT

Pemerintah Provinsi NTT melalui Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPAD) membeberkan realisasi penjangkauan objek Pajak Kendaraan Bermotor.

Sampai dengan Oktober 2018, dari sebanyak 30.719 objek kendaraan bermotor, pemiliknya membayar pajak. Sedangkan sisanya 1.859 objek Pajak Kendaraan Bermotor menunggak.

Kendaraan yang belum membayar pajak terdiri dari sepeda motor sebanyak 2.757 unit dan mobil 898 unit.

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved