Berita Nasional Terkini

Selama 75 Hari Kampanye, Bawaslu Temukan Pelanggaran APK dan Metode Kampanye

Selama 75 hari kampanye, Bawaslu menemukan pelanggaran, antara lain alat peraga kampanye (APK) dan metode kampanye

Editor: Kanis Jehola
KOMPAS.com/Fitria Chusna Farisa
Ketua Bawaslu, Abhan 

Selain sejumlah pelanggaran di atas, masih ada beberapa dugaan pelanggaran yang dicatat oleh Bawaslu meskipun jumlahnya kecil.

Antara lain, dugaan pelanggaran keterlibatan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam kampanye sebanyak 134 kejadian. Sebanyak 1,363 dugaan pelanggaran karena kampanye tidak melalui izin tertulis. Dan terakhir, 67 dugaan pelanggaran karena adanya politik uang selama masa kampanye. (*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved