Pasangan Tahun-Konay Pimpin TTS dengan Keunggulan Suara Sangat Tipis

Dengan demikian, MK memenangkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) TTS serta Calon Bupati dan Wakil Bupati TTS, Egusem Piether

Penulis: Dion Kota | Editor: Dion DB Putra
pos kupang.com, dion kota
Bupati dan Wakil Bupati TTS Terpilih, Epy Tahun dan Army Konay 

POS-KUPANG.COM, SOE -- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh dalil gugatan Obed Naitboho dan Alexander Kase selaku pemohon sengketa Perselisihan Hasil Pemilu (PHP) Pilbup Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).

Dengan demikian, MK memenangkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) TTS serta Calon Bupati dan Wakil Bupati TTS, Egusem Piether Tahun-Johny Army Konay (Paket Tahun-Konay) selaku termohon dan pihak terkait.

Sebagaimana perintah MK, Tahun-Konay akan ditetapkan oleh KPU TTS sebagai Bupati dan Wakil Bupati TTS. Selanjutnya, keduanya dilantik Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat.

Waduh, 5 Zodiak Cewek ini Lebih Pilih Diam Saat Lagi Marah! Zodiak Kamu?

Jadi Drama Korea Pertama yang Tayang di Youtube, Ini 4 Fakta Drakor Top Management

Kalahkan Donald Trump BTS Menangi Person of the Year 2018 Majalah Time

MK menyatakan sah hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 30 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di sepuluh kecamatan yang dilaksanakan tanggal 20 Oktober 2018. MK juga menetapkan hasil perolehan suara yang benar dari masing-masing Calon Bupati dan Wakil Bupati TTS.

Menurut MK, hasil akhir perolehan suara yang benar dari masing-masing pasangan calon, yaitu dengan menggabungan perolehan suara yang tidak dinyatakan batal dengan perolehan suara hasil PSU berdasarkan Putusan MK Nomor 61/PHP.BUP-XVI/2018, bertanggal 26 September 2018.

Demikian amar putusan Majelis Hakim MK yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum, Rabu (5/12/2018), selesai diucapkan pada pukul 11.42 WIB, oleh delapan hakim konstitusi, yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, I Dewa Gede Palguna, Saldi Isra, dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Rio Tri Juli Putranto sebagai Panitera Pengganti.

Putusan yang dibacakan sudah terlebih dahulu diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim, Senin (26/11/2018) oleh sembilan Hakim Konstitusi yang diketuai Anwar Usman.

Dilansir dari website Mahkamah Konstitusi, www.mahkamahkonstitusi.go.id, dijelaskan sidang dihadiri oleh pemohon dan termohon didampingi kuasa hukum masing-masing, unsur KPU NTT, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) NTT, dan Bawaslu TTS.

Selisih 542 Suara

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim MK menyatakan perolehan suara Pilbup TTS yang tidak dibatalkan berdasarkan Putusan MK Nomor 61/PHP.BUP-XVI/2018, bertanggal 26 September 2018, dimana pasangan Ampera Seke Sele-Yaan Mazrich Jermias Tanaem meraih 31.849 suara, pasangan Naitboho-Kase memperoleh 66.181 suara. Sedangkan pasangan Tahun-Konay mendulang 66.251 suara, kemudian pasangan Johanis Lakapau-Yefta Amrosius Lodowijk Mella (Lakapu-Mella) 35.454 suara. Jumlah suara sah sebanyak 199.735 suara.

Sedangkan perolehan suara hasil pemungutan suara ulang di 30 TPS di sepuluh kecamatan yang dilaksanakan pada tanggal 20 Oktober 2018, yaitu Paket Ampera- Tanaem 59 suara, Paket Naitboho-Kase 2.998 suara, Paket Tahun-Konay 3.470 suara dan Paket Lakapau-Mella memperoleh 59 suara. Jumlah suara sah sebanyak 6.586 suara.

"Hasil akhir perolehan suara yang benar dari masing-masing pasangan calon  dalam pemilihan bupati dan wakil bupati TTS tahun 2018, yaitu gabungan  perolehan suara pemilihan bupati dan wakil bupati TTS tahun 2018 yang tidak dibatalkan ditambah dengan perolehan suara hasil pemungutan suara ulang di 30 TPS," demikian amar putusan MK.

Apabila ditotalkan maka hasil akhir perolehan suara Paket Ampera-Tanaem 31.908 suara, Paket Naitboho-Kase memperoleh 69.179 suara, Paket Tahun-Konay mendulang 69.721 suara dan Paket Lakapu-Mella meraih 35.513 suara. Total suara sah 206.321 suara. Paket Tahun-Konay tetap mengungguli Paket Naitboho-Kase dengan selisih 542 suara. "Memerintahkan Termohon (KPU TTS) untuk melaksanakan putusan ini," bunyi poin kelima amar putusan MK.

Ketua KPU Kabupaten TTS, Santi Soinbala mengatakan, siap melaksanakan putusan MK. Namun, masih harus melakukan konsultasi dengan KPU RI terkait model rekapan rekapitulasi tingkat kabupaten.

"Kita siap melaksanakan putusan MK hari ini. Oleh sebab itu, kita masih melakukan konsultasi dengan KPU RI dalam pelaksanaan rapat pleno penetapan bupati dan wakil bupati TTS terpilih," kata Santi saat dikonfirmasi, Rabu (5/12/2018) siang.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved