Pasangan Tahun-Konay Pimpin TTS dengan Keunggulan Suara Sangat Tipis
Dengan demikian, MK memenangkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) TTS serta Calon Bupati dan Wakil Bupati TTS, Egusem Piether
Penulis: Dion Kota | Editor: Dion DB Putra
Menurutnya, KPU TTS dalam melaksanakan putusan MK diberikan waktu paling lambat 3 hari untuk melaksanakan rapat pleno penetapan bupati dan wakil bupati TTS terpilih.
Ketua KPU NTT, Maryanti Luturmas Adoe mengatakan, dengan adanya putusan MK membuktikan bahwa KPU TTS selaku penyelenggara Pilkada tidak melakukan kecurangan. "Dengan putusan itu, membuktikan bahwa KPU TTS selaku penyelenggara pilkada tidak melakukan kecurangan atau kesalahan," ucap Maryanti, Rabu (5/12/2018).
Maryanti menegaskan, Pilkada TTS sudah final setelah MK memutuskan sengketa hasil pemungutan. "Kami mensyukuri putusan MK yang mana menolak permohonan dari pemohon dalam hal ini paslon Naitboho-Kase," katanya.
Maryanti mengatakan, KPU TTS akan melakukan persiapan penetapan pasangan calon terpilih setelah menerima salinan putusan MK. "Tentu KPU Kabupaten TTS segera melakukan penetapan pasangan calon terpilih. Paling lambat tiga hari setelah putusan MK," ujarnya. (din/yel/aca)