Berita Kabupaten Sumba Barat Daya

LBH APIK NTT: Kasus Oknum DPRD SBD yang Diduga Memperkosa dan Hamili MG Telah Nodai HAKTP 2018

LBH APIK NTT bilang HAKTP 2018 ternoda dengan kasus MG yang diduga diperkosa dan dihamili oknum DPRD SBD

PK/VEL
Ansi Damaris Rihi Dara, SH, Direktris LBH APIK NTT 

POS-KUPANG.COM - Kasus MG yang diduga diperkosa dan dihamili oknum DPRD SBD, YDK,SE dinilai menodai Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (HAKTP) 2018.

Direktris LBH APIK NTT, Ansi D Rihi Dara, SH mengatakan, pihaknya sangat prihatin dengan kasus dimaksud. Sebab, kasus itu jika benar seperti diakui koban maka bukan saja kasus dugaan perkosaan tapi juga disertai ancaman bagi perempuan dengan posisi rentan.

"Karena itu Negara harus mampu membuktikan kehadiranya untuk upaya penegakan hukum dan keadilan bagi korban melalui sikap profesional aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini polisi yang menangani kasus perlu langkah afirmasi ketika berhapan dengan kasus yang menimpa perempuan dan anak," kata Ansi, Senin (3/12/2018) sore.

AKTIVIS - Ansi D Rihi Dara, SH, aktivis perempuan di Kupang NTT dalam orasi saat aksi damai Perempuan dan Anak Lintas Agama di NTT, Rabu (10/5/2017) siang di Gedung DPRD NTT.
AKTIVIS - Ansi D Rihi Dara, SH, aktivis perempuan di Kupang NTT dalam orasi saat aksi damai Perempuan dan Anak Lintas Agama di NTT, Rabu (10/5/2017) siang di Gedung DPRD NTT. (POS KUPANG/NOVEMY LEO)

Ansi menilai, sangat nyata posisi korban yang rentan atau tidak setara dan tidak diperhitungkan karena bahaya ancaman yang datang kepada korban tidak diikuti dengan upaya menahan pelaku.

"Selain itu, DP3A Kabupaten SBD sebagai instansi pemerintah yang memiliki tupoksi perlindungan perempuan dan anak mestinya responsif dengan tindakan nyata seperti mendesak polres dan melindungi korban," tegas Ansi. 

Siswi SMU di SBD Mengaku Dihamili Oknum DPRD SBD, Si Oknum Malah Ungkap Fakta Berbeda

Ramalan Zodiak Hari ini, Capricorn akan Mendapat Untung Besar, Tapi Scorpio akan Boros di Hari Ini

Ansi menegaskan, sebagai bangsa sedang memperingati Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (HAKTP) 2018 di bulan Desember ini, kasus itu jika benar maka hal itu telah menodai HAKTP 2018.

"Banyaknya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terjadi di NTT dan tidak ditangani dengan serius, menunjukkan bahwa kita terus ditelanjangi. Hal ini menjadi bukti nyata bahwa kekerasan seksual terhadap perempuan didepan mata, tapi kita tidak mampu melindungi korban karena regulasi yang ada sangat sempit dan tidak memberi rasa keadilan bagi korban. Karena itu perlu segera disahkan RUU PKS," kata Ansi. 

* Sanksi Partai Bagi Pelaku

Ansi menambahkan, pelaku yang diduga adalah wakil rakyat yakni anggota DPRD SBD itu sangat disayangkan.

"Sebagai wakil rakyat yang hidupnya menggunakan dana APBD dengan segala fasilitas yang dinikmati yang adalah hasil perasan keringat dan darah rakyat, maka dia  sangat tidak pantas memperlakukan rakyatnya yang dalam posisi rentan dengan memperkosa dan mengancam seperti yang diungkapkan korban," kata Ansi.

Karena itu, tegas Ansi, anggota DPRD SBD pantas menjalani proses secara hukum dan secara kelembagaan bahkan secara kepartaian mesti diproses jika terbukti melakukan hal itu.

"Jangan sampai nila setitik rusak susu sebelanga," kata Ansi.

Masyarakat juga memiliki peran untuk melindungi korban dgn tidak menyalahkan korban, menyudutkan korban dan tidak memilih caleg dengan trackrecord buruk sebagai pelaku kekerasan seksual, pelaku kdrt dsb sebagai sanksi sosial kpd pelaku karena ini menjadi tanggungjawab bersama semua pihak.

* Perspektif Korban 

Ansi menyampaikan terimakasih kepada media massa dan online yang selama ini telah ikut berperan menyuarakan keadilan bagi perempuan dan anak.

Peran media sangat penting dalam upaya mengakhiri segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Direktris LBH APIK NTT, Ansi D Rihi Dara SH (kedua dari kiri) bersama Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) NTT, Veronika Ata, SH, MH (kedua dari kanan) dan Pemimpin Redaksi Harian Pagi Pos Kupang, Dion DB Putra (tengah) Senin (3/12/2018) di redaksi Pos Kupang.
Direktris LBH APIK NTT, Ansi D Rihi Dara SH (kedua dari kiri) bersama Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) NTT, Veronika Ata, SH, MH (kedua dari kanan) dan Pemimpin Redaksi Harian Pagi Pos Kupang, Dion DB Putra (tengah) Senin (3/12/2018) di redaksi Pos Kupang. (POS KUPANG/NOVEMY LEO)

Meski demikian, Ansi menilai masih banyak media yang belum perspektif gender, belum perspektif korban dalam pemebriatannya.

"Mestinya dalam mengemas berita seharusnya mempertimbangkan dan menggunakan perspektif korban juga agar punya nilai edukasi bagi masyarakat. Tolonglah, jangan menulis nama lengkap korban dan pelaku anak, jangan menuliskan alamat lengkap rumahnya atau sekolahnya, jangan memasang fotonya," pesan Ansi.

Untuk pelaku dewasa, kata Ansi, tergantung kode etik dan kebijakan media masing-masing.

Ansi menilai, pro kontra yang terjadi di masyarakat dalam menyikapi kasus MG dan anggota DPRD SBD itu mesti disikapi dengan bijaksana.

Setiap pihak baik korban maupun pelaku bisa saja membeberkan fakta atau cerita sesuai versi masing-masing. Namun bagaimanapun kebenaran akan terungkap. 

"Fakta cerita yang dibeberkan setiap pihak bisa saja direkayasa tapi kebenaran tidak bisa direkayasa. Kebenaran akan datang sebagai pemenang dan hal ini butuh waktu dan kesabaran," kata Ansi.

Jin BTS Ulang Tahun, Gerbong Kereta Ini Jadi Sasaran Empuk ARMY, Unik dan Kreatif Banget

Jimin BTS Sakit Otot Leher dan Pinggang Kram, Army Baper dan Tulis Begini

* Dituding menghamili anak yang disekolahkan sejak SD, anggota DPRD SBD, bilang begini.

YDK,S.E membantah keras telah menghamili MG (19), siswi salah satu SMU di Kota Tambolaka, SBD.

Ditemui di Polres Sumba Barat, Senin (3/12/2018), Yoakim menilai kasus yang telah menimpahnya diduga kuat diskenariokan sejumlah pesaing politik mengingat saat ini memasuki tahun politik dan dirinya kembali mencalonkan diri sebagai anggota DPRD SBD periode 2019-2024 .

Berikut sejumlah fakta menurut versi YK:

1. YDK mengaku mengenal MG karena masih memiliki hubungan keluarga dekat (keponakan).

2. Semenjak tamat SD tahun 2014, orang tuannya, RG menitipkan kepadanya agar membantu menyekolahkan anaknya.

Paula Verhoeven Ungkap Kebiasaan Buruk Baim Wong di Malam Pertama Bulan Madu Mereka

Isu Sindiran Luna Maya Tentang Teman Makan Teman yang Lagi Hits, Syahrini Menanggapi Seperti Ini

3. YDK kemudian menyekolahkan MG di SMP Wonakaka, Homba Karipit di Kecamatan Kodi Utara, SBD hingga tamat.

4. Di rumah YDK tinggal juga 7 orang anak, yakni tiga laki-laki dan 4 empat perempuan. Semuanya ditanggung sekolahnya oleh YDK karena masih memiliki hubungan keluarga.

5. Tamat SMP tahun 2016, MG mengutarakan niatnya ingin melanjutkan sekolah ke SMU di kota Tambolaka, Ibu Kota Kabupaen Sumba Barat Daya.

6. YDK tidak setuju karena akan menimbulkan tambahan biaya terutama biaya kos, konsumsi dan kebutuhan hidup lainnya. Namun MG tetap ngotot sehingga YDK memutuskan tidak mau menanggung sekolahnya dan mengembalikan kepada orang tuanya.

7. MG kemudian pulang ke rumah orang tuanya dan di kemudian hari kemudian MG bersama ayahnya, RG menemui YK di rumah menyampaikan niat anaknya melanjutkan sekolah di Tambolaka, SBD. MG menyampaikan tetap ingin bersekolah di Tambolaka namun karena YDK tetap menolak, menurut YDK,  RG, mengatakan, biar sudahlah, kalau anak mau seperti itu, saya ikuti saja.

8. Hubungan mereka masih berjalan baik. Kalau ada acara , selalu saling membantu. Pokoknya tidak ada masalah.

9. Tanggal 5 Oktober 2018, kata Yoakim, MG datang ke rumahnya di Homba Karipit di Kecamatan Kodi Utara, SBD namun YDK tidak berada di rumah karena sedang berada di Kota Tambolaka dalam urusan pilkada.

10. Saat itu MG hanya bertemu istri dan anak-anak YDK. Dan MG mengaku sudah hamil.

"Mendengar hal itu, istri saya diam, dan meminta menunggu bapa datang dulu baru tanya seterusnya," kata YDK.

11. Pukul 19.30 wita, ia tiba di rumahnya di Homba Karipit, SBD. Saat masuk kamar ganti pakaian, istri ikut masuk dalam kamar, memberitahu, kalau MG hamil.

"Lalu saya bertanya, apa yang kau sampaikan sama MG saat ia bilang hamil, istri saya mengaku diam dan bilang tunggu bapa datang. Hal itu karena istri saya berpandangan jangan sampai anak-anak yang tinggal di rumahnya yang menghamilinya," kata YDK.

Clift Sangra, Mantan Suami Suzzanna Dengar Suara Ketukan dari Kamar Suzzanna

Film Suzzanna Bernapas dalam Kubur Sudah Ditonton 721.872 Orang, Luna Maya Bilang Begini

12. YDK kemudian meminta semua anak dalam rumah berkumpul. Ada 18 orang tinggal di rumahnya termasuk ia beserta istri dan anak-anak. Ada 10 anak sekolah dan dua orang tidak sekolah. Semua kumpul di ruang tengah termasuk MG.

"Saat itu, saya bertanya apakah benar kamu hamil dan MG menjawab, benar saya hamil. Siapa yang menghamilinya, ia menjawab MJ, salah satu anak yang tinggal di rumahnya yang saat itu, ada juga dalam ruangan itu. Lalu, saya bertanya kepada MJ, apakah benar, kamu menghamilinya, ia menjawab ya om," kata YDK.

13. Mendengar pengakuan keduanya seperti itu maka dirinya meminta MJ mengambil motor membonceng MG pergi ke orang tuanya MG, menyampaikan kamu mau bertanggungjawab.

14. Namun sesampai depan rumah, orang tua MG, langsung mengusir pulang dan menolak mendengar penjelasan MJ meskipun berusaha mau menjelaskannnya. 

Melihat reaksi orang tua MG seperti itu maka MJ membawa MG ke orang tuanya di kampung Homba Karipit, sekitar 700 meter dari rumahnya. Di saat itu, orang tua MJ bertanya, mengapa datang ke sini, membawa perempuan dan menjawab, saya sudah kasih hamil dan saya mau bertanggungjawab.

15. Orang tua MJ pergi ke kantor desa untuk melapor tetapi karena kantor sudah tutup maka tanggal 6 Oktober 2018 baru lapor ke dusun dan desa.

16. Pada saat dusun dan desa belum mendatangi orang tua MG, memberi kalau anaknya kawin lari (lari ikut laki), kata YDK, orang tua MG lalu mengutus orang datang ke rumahnya minta dirinya bertanggungjawab atas kehamilan anaknya.

Menurut YK, dirinya sama sekali tidak menghamili anaknya apalagi masih memiliki hubungan dekat. Dan secara adat, dirinya tidak bisa nikah dengan MG yang adalah keponakannya sendiri dan dari sisi gereja tidak mengijinkan berpoligami.

17. Kasus ini kemudian dilaporkan dan ditangai Polsek Kecamatan Kodi Utara tetapi orang tua MG tetap bersikeras bukan MJ yang menghamilinya tetapi YDK.

Menurut YDK, Kepolisian Polsek Kodi Utara, sudah berulangkali menjelaskan, pengakuan orang tua berbeda dengan pengakuan anaknya saat diperiksa pula penyidik kepolisian Kodi Utara, pihak orang tua MG tetap menolaknya dan menuntut dirinya bertanggungjawab meskipun hanya jadi istri kedua.

18. Terkait penggunaan pistol saat mengancam MG, YDK membantahnya. Menurut YK pengakuan MG hanyalah sebuah skenario oknum tertentu untuk menjeratnya.

19. YDK membantah memperkosa MG sebagaimana yang disebutkan MG yakni tanggal 16 dan 25 Juni 2018.

Untuk Meluluhkan Hati Muzdalifah, Fadel Islami Akui Melakukan Hal Sederhana Ini

Orang yang Lahir Bulan Desember Berzodiak Sagitarius, Memiliki 10 Karakteristik Unik Ini

20. YDK siap menjalani proses hukum dan siap menjalani tes deoxyribo nuleic acid ( tes DNA) untuk membuktikan apakah janin yang ada dalam kandungan MG adalah darah dagingnya.

21. Kasus ini kemudian ditangani oleh Polres Sumba Barat.

22. YDK mengaku sudah diperiksa penyidik Polres Sumba Barat, pekan lalu Dan dengan tegas pula ia menyatakan tidak pernah menjemput MG di asrama di Weetabula, Tambolala, SBD. 

* Periksa Saksi

Kapolres Kabupaten Sumba Barat, AKBP Michael Irwan Thamsil, S.Ik mengatakan, penyidik terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi atas dugaan oknum anggota DPRD yang menghamili siswi SMU.

Hal itu berarti kepolisian tidak tinggal diam tetapi terus bekerja dengan memanggil dan memeriksa para saksi atas dugaan pemerkosaan itu.

Kapolres Sumba Barat, AKBP Michael Irwan Thamsil menyampaikan hal itu di kantornya, Senin (3/12/2018).

Menurutnya, penyidik terus bekerja dan penyidik juga telah memeriksa anggota DPRD SBD, YDK sebagaimana dilaporkan itu.

HIV AIDS, Bukan Hanya Melalui Seks, HIV AIDS Juga Menular Lewat Hal Tak Terduga Ini, Waspada Guys

Crazy Rich Surabaya, Usai Menikah Jusup Maruta Tjahjadi dan Clarissa Wang akan Menetap di Rumah Ini

Pada prinsipnya penyidik kepolisian bekerja secara profesional dan tidak memiliki niat memperlambat penanganan kasus itu.

Hanya saja dalam hal pemeriksaan tentu membutuhkan waktu untuk menganalisa setiap ketarangan saksi untuk menggali sedetailnya guna mencari alat bukti dan menemukan lejadian sebenarnya.

Karena itu masyarakat perlu bersabar karena kasus itu sedang proses penangannya. Mudah-mudahan dalam waktu dekat tuntas pula. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved