Berita Rekrutmen CPNS 2018

Cek Nama Anda, 95 Instansi Telah Mengumumkan Hasil SKD CPNS dan Berhak Ikut SKB

Ada 95 instansi yang telah mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan peserta yang berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Editor: Agustinus Sape
Tribunstyle
Cek nama hasil SKD CPNS di 95 instansi. Lihat nama Anda. 

Ada 95 instansi yang telah mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan peserta yang berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

POS-KUPANG.COM - Beberapa instansi dan Kementerian telah mengumumkan peserta CPNS 2018 yang berhak melaju ke tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Berdasarkan pantauan TribunJakarta.com pada Senin pagi (3/12/2018), terdapat sekitar 92 instansi yang telah mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan peserta yang berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Sebelumnya, ada pengumuman peserta CPNS 2018 lolos untuk tes SKB, Badan Kepegawaian Negara (BKN) melakukan empat tahap (level) verifikasi dan validasi agar tidak ada kesalahan dalam memilih peserta lolos Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), CPNS 2018 dan berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2018.

Sebelumnya, Pendaftaran CPNS 2018 di link sscn.bkn.go.id.

Bagi instansi yang telah selesai melakukan verifikasi akhir BKN, maka instansi tersebut telah memegang daftar peserta yang lolos ke tahap SKB CPNS 2018.

Ada 95 intansi yang telah mengumumkan peserta yang lolos untuk tes SKB yakni Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perdagangan, Dewan Ketahanan Nasional, Arsip Negara, Badan Informasi Geospasial, BNPB, Ombudsman, Setjen MPR, Badan Intelijen Negara (BIN), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Kemenpora, Kementerian Pan RB dan Komisi Yudisial.

BKPPD Manggarai Barat Belum Terima Daftar Nama yang Ikut SKB CPNS

Kemudian, ada Setjen DPR, Kemenko Kemaritiman, Kementerian koperasi dan UKM, KPP PA, Kemenkumham, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kemendag, Kementerian Sekretariat Negara, BPK, BSSN, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Bappenas, Perpusnas, BSN, BMKG, dan Polhukam.

Dalam pelaksanaan tes SKB nantinya, BKN memastikan tidak ada kebijakan passing grade.

Melalui laman Twitternya dilansir TribunJakarta.com pada Kamis (15/11), BKN mengatakan SKB tidak ada passing grade karena kompetensi atas bidang peserta CPNS 2018 akan selalu dihargai.

Mengenang Saat-saat Akhir Hidup George HW Bush: Saya Ingin Pergi ke Surga

Meski demikian, BKN membocorkan skala nilai yang akan diterapkan di tes SKB.

Skala nilai SKB CPNS 2018 itu antara 1 - 100.

Ketika melaksanakan SKB, peserta akan mengerjakan soal yang berkaitan dengan jabatan yang dilamar.

Dilansir TribunJakarta.com dari laman Twitter resmi BKN pada Jumat (9/11/2018), terdapat dua jenis jabatan atau formasi bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yakni Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) dan Jabatan Pelaksana (JP).

TPDI dan API Desak KPU RI Hentikan Sementara Seleksi Calon KPUD di Provinsi NTT. Ini Alasannya

Halaman
1234
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved