Berita Kota Kupang
Ini Kecaman KP2B NTT Terhadap Hakim yang Terkena OTT
Kami mengapresiasi langka KPK yang terus dan selalu melakukan OTT terhadap hakim dan panitera/ pegawai pengadilan
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Rosalina Woso
Kedua, membawahi 8 ribu lebih Hakim, dengan tugas pokoknya memutus perkara yang ditangani serta beban administrasinya adalah tanggung jawab besar dan utama, karena penanganan perkara membutuhkan keseriusan, profesionalisme, kedisiplinan dan tanggung jawab yang besar dalam setiap penanganannya.
" Beban MA dan lembaga peradilan dibawahnya dalam menyelesaikan perkara saja sudah begitu berat, ditambah lagi harus mengurus manajemen hakim (rekruitmen/pengangkatan, pembinaan (promosi - mutasi), pengawasan, perlindungan, dan pemberhentian), sungguh pikulan berat buat MA," ujar Amos.
Dikatakan, kejadian OTT Hakim oleh KPK adalah buah dari 2 permasalah besar diatas yang tidak mampu diemban oleh MA.
Sejak Awal reformasi semangat perbaikan pengadilan dan sistem peradilan menjadi Isu utama dalam arus deras reformasi, setidaknya 20 tahun waktu berselang, sedemikian banyak OTT telah dilakukan oleh KPK. Didirikannya lembaga pengawasan eksternal yang bernama KY sebagai pengawas eksternal MA sesuai amanat konstitusi UUD 1945 Pasal 24 (b) seolah dianggap duri dan mengganggu eksistensi berkedok independensi, Mahkamah Agung seharusnya lebih membuka diri tanpa harus merasa terganggu ataupun terkoyak eksistensinya.
• Putrinya Suka Santap Makanan Ini, Laudya Cynthia Bella Boyong Keluarga ke Jepang
• Dinantikan 12 Tahun. Intip Yuk 6 Potret Cantik Siti Aafiyah, Anak Siti Nurhaliza. Bikin Gemas
• Mirisnya. Balita 2 Tahun ini Harus Menjalani Operasi Mata Gara gara Kecanduan Ponsel
• Artis Cantik ini Diajari Pakai Hijab oleh Shireen dan Zaskia Sungkar, Ada yang Doakan Begini
Sedemikian banyak Pimpinan Mahkamah Agung berganti namun juga tidak mengubah pandangan publik kepada pengadilan/Hakim dan sistem peradilan di Indonesia yang saat ini masih dianggap salah satu yang paling koruptif, dan kecenderungan tren-nya meningkat.
Pendapatan Hakim dan Pimpinan Pengadilan yang diupayakan untuk terus ditingkatkan melalui PP 94 tahun 2012 seakan belum cukup untuk membentengi Hakim dari perilaku-perilaku menyimpang.(*)