Berita Kabupaten TTS Terkini
Diduga Banyak Program Siluman, David Lapor ke Kejari TTS
Anggota DPRD TTS, David Boimau mengaku berang dengan ulah oknum-oknum di Badan Anggaran DPRD TTS
Penulis: Dion Kota | Editor: Kanis Jehola
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dion Kota
POS-KUPANG.COM | SOE - Anggota DPRD TTS, David Boimau mengaku berang dengan ulah oknum-oknum di Badan Anggaran DPRD TTS yang memasukan program "siluman" dalam APBD 2019 yang saat ini sedang dibahas.
Menurut David, banyak program yang ditetapkan oleh banggar, tanpa mekanisme perencanaan dan pembahasan di tingkat komisi, tetapi secara ajaib diakomudir Badan Anggaran.
Karena merasa penetapan anggaran sudah tidak sesuai mekanisme yang seharusnya, David langsung berinsiatif melaporkan hal tersebut kepada Kejaksaan Negeri TTS.
Baca: Toko Anugerah Timor Jaya Pertama Maumere Kasih Syarat Ini Bagi Konsumen yang Membeli Semen
David meminta, pihak kejaksaan untuk mengawal proses penetapan APBD 2019 agar berjalan sesuai aturan yang berlaku.
"Kemarin (Senin, Red) saya sudah lapor pihak Kejari TTS untuk Kawal proses penetapan APBD 2019, karena saya lihat sudah tidak benar lagi. Sudah banyak kepentingan pribadi di dalamnya sehingga proses penetapan anggaran untuk program sudah sesuai mekanismenya," ungkap David kepada POS-KUPANG.COM, Selasa (27/11/2018) di ruang Komisi III DPRD TTS.
Baca: Atasi Genangan Air, Lurah Kelapa Lima Arahkan Warga Buat Sumur Resapan
Selain tidak sesuai mekanisme seharusnya lanjut David, sejumlah program yang dianggarkan melalui banggar dinilai tidak urgen dan tidak menjawab persoalan yang dialami masyarakat.
Sementara program-program yang mendasar dan mendesak untuk diperhatikan justru diabaikan oleh pihak Banggar DPRD TTS.
David menyebut, sejumlah program yang dianggarkan tanpa melalui mekanisme penetapan anggaran di antaranya, program sosialisasi pra koprasi dialokasikan anggaran Rp 840.300.000 lebih,program pelatihan kursus menjahit Rp 1, 1 miliar lebih, studibanding komisi II DPRD TTS sebesar Rp 400.000.000, pembangunan 24 ruas jalan tidak ada perencanaannya dan tidak dibahas ditingkat komisi dan Program sosialisasi kelompok sadar wisata (Posdarwis) yang dialokasikan anggaran sebesar Rp 750.000. 000.
"Program siluman ini sengaja dianggarkan banggar karena mengakomudir kepentingan anggota DPRD TTS tertentu. Sehingga walaupun tabrak aturan juga tetap dipaksakan," Tuding David.
David menyayangkan kinerja Banggar, dimana program dan kegiatan yang dinilai urgen seperti operasional RS Pratama Boking justru diabaikan untuk dianggarkan.
Pasalnya rumah sakit yang telah rampung dibangun tersebut, tidak akan bisa dioperasikan jika tidak ada penganggaran dana operasional.
Padahal, rumah sakit tersebut dibangun untuk menjawab kebutuhan masyarakat akan fasilitas kesehatan yang memadahi di wilayah perbatasan kabupaten. Tetapi saat ini, bangunan RS Pratama Boking terancam hanya menjadi bangunan kosong.
"Saya sedih, kenapa anggaran untuk operasional rumah sakit Boking tidak dianggarankan. Padahal rumah sakit ini sangat penting. Justru program dan kegiatan yang tidak urgen justru malah dianggarkan," keluhnya.
Kepala Kejaksaan Negeri TTS, Facrhizal membenarkan konsultasi dari anggota DPRD TTS, David Boimau terkait pengganggaran kegiatan dan program APBD induk tahun 2019.
Konsultasi dari anggota DPRD TTS itu, dijadikan sebagai bahan dalam mengawasi program kegiatan pembangunan di daerah.
Karena proses penganggaran dan penetapan APBD merupakan ranah DPRD dan pemerintah daerah, sehingga pihaknya tidak bisa mengintervensi terlalu jauh. Melainkan berdasarkan pengaduan yang disampaikan anggota DPRD TTS, maka pihaknya akan berkoordinanasi dengan Pemda TTS agar program kegiatan yang akan dianggaran, benar-benar adalah kebutuhan masyarakat banyak, serta sesuai dengan mekanisme penganggaran.
"Pembahasan dan penetapan anggaran APBD bukan ranah kami. Jadi kami tidak bisa intervensi terlalu jauh. Tetapi kami bisa berikan pertimbangan-pertimbangan hukum. Kami harap penetapan APBD sesuai dengan mekanisme yang berlaku, sehingga tidak menyalahi aturan yang berlaku," ujar Facrhizal. (*)