Berita Regional Terkini

Fakta Polisi Tembak Warga di Ambon, Pelaku Mabuk sambil Mainkan Pistol hingga Terancam Dipecat

Saat pesta miras di Dusun Bere-bere, Brigadr ERL tiba-tiba memainkan pistol miliknya dan menari pelatuk hingga peluru menembus dada VP.

Editor: Kanis Jehola
KOMPAS.com/LAKSONO HARI WIWOHO
Ilustrasi tembak 

3. Polisi berjanji akan transparan dalam penyelidikan

Polda Maluku menegaskan akan menangani kasus tersebut secara transparan dan tidak akan melindungi pelaku penembakan.

"Yang bersangkutan (pelaku) akan diproses secara pidana maupun kode etik. Komitmen Pak Kapolda tidak akan menutupi setiap kesalahan anggota dan dipastikan diproses hukum," kata Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat.

Dalam kasus tersebut, penyidik Polda Maluku telah memeriksa 4 saksi ikut pesta miras bersama pelaku dan korban.

"Polda Maluku telah menetapkan Brigpol ERL sebagai tersangka dan saat ini yang bersangkutan telah ditahan di Rutan Polda Maluku," ujarnya.

4. Pelaku terancam dipecat dari kepolisian

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat mengatakan, pelaku yang kini telah berstatus sebagai tersangka itu terancam dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 351 ayat 3, Pasal 359 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.

"Selain proses pidana, pelaku juga diproses dengan kode etik profesi Polri dengan pasal pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) atau pemecatan," tegas Ohoirat kepada Kompas.com, Jumat (23/11/2018).

Polda Maluku sangat menyesalkan insiden penembakan tersebut dan berjanji akan menangani kasus tersebut secara trasparan.

Dia juga mengatakan, Kapolda Maluku Irjen Pol Royke Lumowa sangat prihatin dengan kejadian itu. (*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved