Berita Rekrutmen CPNS 2018
Masih Bingung Penerapan Sistem Ranking CPNS 2018? Yuk Simak Penjelasannya & Contoh 5 Kasus ini
Masih Bingung Penerapan Sistem Ranking CPNS 2018? Yuk Simak Penjelasannya & Contoh 5 Kasus ini
e. Kasus 5
Jumlah formasi: 1
Lolos PG Awal: 7
Yang ikut SKB: 3 (yang lolos PG Awal dan ranking 3 terbaik)
Melalui contoh tersebut, sudah jelas bahwa peserta yang tidak lolos passing grade awal, dapat mengikuti SKB jika :
1. Ada formasi yang kosong (tidak terisi oleh mereka yang lolos PG awal)
2. Menduduki ranking 3 terbaik, untuk setiap formasi yang kosong.
Misal :
– Formasi yang kosong 1, ranking 1-3 yang ikut SKB
– Formasi yang kosong 2, ranking 1-6 yang ikut SKB
Peningkatan Kapasitas CPNS ! Pemkab Malaka Alokasi Anggaran ! Ini Alokasi Anggarannya
Aturan Terbaru, Peserta Tes CPNS 2018 Bisa Langsung Ikut Tes SKB Meski Tak Lolos Passing Grade
Kabar Gembira Peserta Tes CPNS 2018 Yang Nilainya 255 Ke Atas Bisa Ikut Tes SKB, Ini Syaratnya!
Adapun peringkat terbaik berdasarkan angka kumulatif SKD yang berlaku.
Untuk kelompok pelamar umum, nilai kumulatif SKD minimal yang diperkenankan mengikuti SKB adalah 255.
Ketentuan ini termasuk di dalamnya untuk jabatan dokter spesialis, instruktur penerbang, petugas ukur, rescuer, ABK, pengamat gunung api, penjaga mercusuar, pelatih/pawang hewan, penjaga tahanan, serta formasi untuk lulusan terbaik (cumlaude).
Sedangkan untuk formasi penyandang disabilitas, putra/putri Papua/Papua Barat, tenaga guru, tenaga medis/paramedis dari eks tenaga honorer K-II, nilai kumulatif SKD paling rendah 220.
(TribunStyle/Listusista)
Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com dengan judul Bingung Penerapan Sistem Ranking SKD CPNS 2018? Simak Penjelasannya dari Contoh 5 Kasus Ini