Berita Rekrutmen CPNS 2018
Masih Bingung Penerapan Sistem Ranking CPNS 2018? Yuk Simak Penjelasannya & Contoh 5 Kasus ini
Masih Bingung Penerapan Sistem Ranking CPNS 2018? Yuk Simak Penjelasannya & Contoh 5 Kasus ini
POS-KUPANG.COM - BKN berikan contoh 5 kasus untuk memudahkan peserta memahami penerapan sistem ranking SKD CPNS 2018 yang tertulis dalam Permenpan Nomor 61 Tahun 2018.
Pemerintah mengeluarkan kebijakan baru terkait sistem ranking bagi peserta yang tidak lolos passing grade atau nilai ambang batas.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB (Permenpan) Nomor 61 Tahun 2018 tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi Pegawai Negeri Sipil Dalam Seleksi CPNS Tahun 2018.
Seleksi CPNS ! BKD NTT Belum Dapat Jadwal SKB
Peserta Tes CPNS yang Tak Lolos SKD Berpeluang Ikut Seleksi Kompetensi. Begini Penjelasannya
Ini Syarat Peserta Tak Lolos Passing Grade Bisa Ikut Tes SKB CPNS 2018 Pakai Sistem Ranking
Peraturan tersebut, memberikan kesempatan bagi peserta yang gagal memenuhi passing grade saat mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Namun penerapan sistem ranking tersebut hanya untuk formasi yang kosong atau kurang peserta untuk menuju tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Untuk mempelajari Permenpan Nomor 61 Tahun 2018, kamu bisa klik link berikut :
Terdapat berbagai persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam sistem ranking ini.
Kendati demikian, sejumlah peserta masih kebingungan dengan aturan yang sudah ditulis dalam Permenpan.
Untuk memahami Permenpan Nomor 61 Tahun 2018 terkait sistem ranking, terdapat contoh kasus yang diberikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) guna membantu peserta memahami sistem tersebut.
Contoh kasus dituliskan pada laman resmi Sekretariat Kabinet, pada Kamis (22/11/2018).
Berikut contoh kasus yang dapat dipelajari :
a. Kasus 1
Jumlah formasi: 1