Berita Rekrutmen CPNS 2018

Masih Bingung Penerapan Sistem Ranking CPNS 2018? Yuk Simak Penjelasannya & Contoh 5 Kasus ini

Masih Bingung Penerapan Sistem Ranking CPNS 2018? Yuk Simak Penjelasannya & Contoh 5 Kasus ini

Editor: Eflin Rote
Kompas.com/Didik Suhartono
Peserta mengikuti ujian Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemkot Surabaya di Gelanggang Remaja, Surabaya, Jawa Timur, Senin (29/10/2018). Sebanyak 3.425 peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya Tahun 2018 yang ujiannya dilakukan secara bertahap. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/aww. 

POS-KUPANG.COM - BKN berikan contoh 5 kasus untuk memudahkan peserta memahami penerapan sistem ranking SKD CPNS 2018 yang tertulis dalam Permenpan Nomor 61 Tahun 2018.

Pemerintah mengeluarkan kebijakan baru terkait sistem ranking bagi peserta yang tidak lolos passing grade atau nilai ambang batas.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB (Permenpan) Nomor 61 Tahun 2018 tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi Pegawai Negeri Sipil Dalam Seleksi CPNS Tahun 2018.

Seleksi CPNS ! BKD NTT Belum Dapat Jadwal SKB

Peserta Tes CPNS yang Tak Lolos SKD Berpeluang Ikut Seleksi Kompetensi. Begini Penjelasannya

Ini Syarat Peserta Tak Lolos Passing Grade Bisa Ikut Tes SKB CPNS 2018 Pakai Sistem Ranking

Peraturan tersebut, memberikan kesempatan bagi peserta yang gagal memenuhi passing grade saat mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Namun penerapan sistem ranking tersebut hanya untuk formasi yang kosong atau kurang peserta untuk menuju tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Untuk mempelajari Permenpan Nomor 61 Tahun 2018, kamu bisa klik link berikut :

https://jdih.menpan.go.id/

Terdapat berbagai persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam sistem ranking ini.

Kendati demikian, sejumlah peserta masih kebingungan dengan aturan yang sudah ditulis dalam Permenpan.

Untuk memahami Permenpan Nomor 61 Tahun 2018 terkait sistem ranking, terdapat contoh kasus yang diberikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) guna membantu peserta memahami sistem tersebut.

Contoh kasus dituliskan pada laman resmi Sekretariat Kabinet, pada Kamis (22/11/2018).

Berikut contoh kasus yang dapat dipelajari :

a. Kasus 1

Jumlah formasi: 1

Halaman
1234
Sumber: TribunStyle.com
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved