Berita Rekrutmen CPNS 2018

Masih Bingung Penerapan Sistem Ranking CPNS 2018? Yuk Simak Penjelasannya & Contoh 5 Kasus ini

Masih Bingung Penerapan Sistem Ranking CPNS 2018? Yuk Simak Penjelasannya & Contoh 5 Kasus ini

Editor: Eflin Rote
Kompas.com/Didik Suhartono
Peserta mengikuti ujian Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemkot Surabaya di Gelanggang Remaja, Surabaya, Jawa Timur, Senin (29/10/2018). Sebanyak 3.425 peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya Tahun 2018 yang ujiannya dilakukan secara bertahap. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/aww. 

POS-KUPANG.COM - BKN berikan contoh 5 kasus untuk memudahkan peserta memahami penerapan sistem ranking SKD CPNS 2018 yang tertulis dalam Permenpan Nomor 61 Tahun 2018.

Pemerintah mengeluarkan kebijakan baru terkait sistem ranking bagi peserta yang tidak lolos passing grade atau nilai ambang batas.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB (Permenpan) Nomor 61 Tahun 2018 tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi Pegawai Negeri Sipil Dalam Seleksi CPNS Tahun 2018.

Seleksi CPNS ! BKD NTT Belum Dapat Jadwal SKB

Peserta Tes CPNS yang Tak Lolos SKD Berpeluang Ikut Seleksi Kompetensi. Begini Penjelasannya

Ini Syarat Peserta Tak Lolos Passing Grade Bisa Ikut Tes SKB CPNS 2018 Pakai Sistem Ranking

Peraturan tersebut, memberikan kesempatan bagi peserta yang gagal memenuhi passing grade saat mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Namun penerapan sistem ranking tersebut hanya untuk formasi yang kosong atau kurang peserta untuk menuju tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Untuk mempelajari Permenpan Nomor 61 Tahun 2018, kamu bisa klik link berikut :

https://jdih.menpan.go.id/

Terdapat berbagai persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam sistem ranking ini.

Kendati demikian, sejumlah peserta masih kebingungan dengan aturan yang sudah ditulis dalam Permenpan.

Untuk memahami Permenpan Nomor 61 Tahun 2018 terkait sistem ranking, terdapat contoh kasus yang diberikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) guna membantu peserta memahami sistem tersebut.

Contoh kasus dituliskan pada laman resmi Sekretariat Kabinet, pada Kamis (22/11/2018).

Berikut contoh kasus yang dapat dipelajari :

a. Kasus 1

Jumlah formasi: 1

Lolos (Passing Grade) PG Awal: 1

Yg ikut SKB: 1

b. Kasus 2

Jumlah formasi: 1

Lolos PG awal: 0

Yang ikut SKB: 3 (ranking 1-3)

c. Kasus 3

Jumlah formasi: 2

Lolos PG: 2

Yang ikut SKB: 2 (keduanya yg lolos PG awal)

d. Kasus 4

Jumlah formasi: 2

Lolos PG awal: 1

Yang ikut SKB: 4, terdiri dari :

– 1 yang lolos PG awal untuk mengisi formasi #1

– 3 (yang tidak lolos PG awal, ranking 3 terbaik) untuk memperebutkan formasi #2

e. Kasus 5

Jumlah formasi: 1

Lolos PG Awal: 7

Yang ikut SKB: 3 (yang lolos PG Awal dan ranking 3 terbaik)

Melalui contoh tersebut, sudah jelas bahwa peserta yang tidak lolos passing grade awal, dapat mengikuti SKB jika :

1. Ada formasi yang kosong (tidak terisi oleh mereka yang lolos PG awal)

2. Menduduki ranking 3 terbaik, untuk setiap formasi yang kosong.

Misal :

– Formasi yang kosong 1, ranking 1-3 yang ikut SKB

– Formasi yang kosong 2, ranking 1-6 yang ikut SKB

Peningkatan Kapasitas CPNS ! Pemkab Malaka Alokasi Anggaran ! Ini Alokasi Anggarannya

Aturan Terbaru, Peserta Tes CPNS 2018 Bisa Langsung Ikut Tes SKB Meski Tak Lolos Passing Grade

Kabar Gembira Peserta Tes CPNS 2018 Yang Nilainya 255 Ke Atas Bisa Ikut Tes SKB, Ini Syaratnya!

Adapun peringkat terbaik berdasarkan angka kumulatif SKD yang berlaku.

Untuk kelompok pelamar umum, nilai kumulatif SKD minimal yang diperkenankan mengikuti SKB adalah 255.

Ketentuan ini termasuk di dalamnya untuk jabatan dokter spesialis, instruktur penerbang, petugas ukur, rescuer, ABK, pengamat gunung api, penjaga mercusuar, pelatih/pawang hewan, penjaga tahanan, serta formasi untuk lulusan terbaik (cumlaude).

Sedangkan untuk formasi penyandang disabilitas, putra/putri Papua/Papua Barat, tenaga guru, tenaga medis/paramedis dari eks tenaga honorer K-II, nilai kumulatif SKD paling rendah 220.

(TribunStyle/Listusista)

Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com dengan judul Bingung Penerapan Sistem Ranking SKD CPNS 2018? Simak Penjelasannya dari Contoh 5 Kasus Ini

Sumber: TribunStyle.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved