Berita Nasional
Kasus Pelecehan Baiq Nuril Maknun, Mahfud MD Sebut Tidak Pertimbangkan hal-hal yang Subtansial
Terkait Kasus Pelecehan Baiq Nuril Maknun, Mahfud MD Sebut Tidak Pertimbangkan hal-hal yang Subtansial
Menimbang, bahwa perbuatan saksi Haji imam Mudawin, Mulhakim S.H. dan saksi a de charge Muhajidin, S.Pd yang aktif memindahkan, mentransfer, mengirimkan dan menyebarkan data elektronik yang merupakan Informasi Elektronik tentang data rekaman digital pembicaraan atau percakapan antara Haji Muslim dan terdakwa tersebut yang ditujukan kepada orang lain, yaitu saksi Dra. Hj. Indah Deporwati, MPd, Muhalim Lalu Wirebakti, Hanafi, Sukrian, dan Drs. H. Isin dapat dikategorikan sebagai perbuatan "mendistribusikan" dan "mentransmisikan" serta "membuat dapat diaksesnya "Informasi Elektronik". (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Mahfud MD Kritisi Pengadilan yang Vonis Baiq Nuril Bersalah, Hotman Paris Ucap Terima Kasih, http://jateng.tribunnews.com/2018/11/20/mahfud-md-kritisi-pengadilan-yang-vonis-baiq-nuril-bersalah-hotman-paris-ucap-terima-kasih?page=all.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/mantan-ketua-mk-mahfud-md-saat-mengisi-talk-show-di-mataram_20180730_194347.jpg)