Berita Nasional

Kasus Pelecehan Baiq Nuril Maknun, Mahfud MD Sebut Tidak Pertimbangkan hal-hal yang Subtansial

Terkait Kasus Pelecehan Baiq Nuril Maknun, Mahfud MD Sebut Tidak Pertimbangkan hal-hal yang Subtansial

Editor: Rosalina Woso
KOMPAS.com/FITRI
Mantan Ketua MK Mahfud MD saat mengisi talk show di Mataram, Sabtu (7/4/2018). 

POS-KUPANG.COM--Prof Mohammad Mahfud MD akhirnya bicara kasus pelecehan seksual Baiq Nuril Maknun.

Menurut Mohammad Mahfud MD, vonis terhadap korban pelecehan seksual Baiq Nuril Maknun hanya mengedepankan sisi formal semata, yakni penegakan hukum.

Vonis hukum yang dijatuhkan hakim Mahkamah Agung (MA), kata Mahfud MD, tidak mempertimbangkan hal-hal yang subtansial yakni menegakkan keadilan 

"Dalam kasus Bu Nuril, pengadilan hanya menegakkan hukum (formal) tidak menegakkan keadilan (substansial)," ujar Ketua Mahkamah Konstitusi 2008-2013 Mahfud MD melalui akun twitternya.

Baiq Nuril Maknun, terdakwa kasus UU ITE saat berada di PN Mataram, Rabu (10/5/2017)
Baiq Nuril Maknun, terdakwa kasus UU ITE saat berada di PN Mataram, Rabu (10/5/2017) ((KOMPAS.com/ Karnia Septia))

Kasus Nuril bergulir pada September 2017 lalu.

Seperti diketahui, majelis hakim Mahkamah Agung menjatuhkan vonis terhadap korban pelecehan seksual Baiq Nuril Hakim 6 bulan dan denda Rp 500 juta.

Baiq Nuril Maknun dianggap melawan hukum menyebarkan informasi terkait pelecehan seksual yang disampaikan Kepala Sekolah SMA tempat ia mengajar.

Hakim MA menjatuhkan vonis setelah menerima permohonan kasasi yang diajukan sang kepala sekolah setelah pada sidang tingkat pertama di Pengadilan Negeri Mataram Nuril divonis bebas.

Vonis terhadap Baiq Nuril Maknun ini mengundang protes dan komentar sejumlah pihak, seperit Hotman Paris Hutapea, Mahfud MD, dan sejumlah politisi.

Mahfud mengomentari kasus ini setelah ditanya oleh netizen (warganet) pemilik akun @BUDIYANTO250764: Prof. Gimana tentang Bu Nuril, yang divonis bersalah. Karena merekam pembicaraan yang melecehkan dengan tujuan sebagai bukti. Terimakasih atas kesediaan untuk menanggapi.

Baiq Nuril Maknun (40) diberikan semangat oleh Rieke Diah Pitaloka, anggota DPR RI yang juga aktivis perempuan. Selama ini Rieke selalu memberikan semangat pada Nuril termasuk pernah menjadi penjamin Nuril agar tidak ditahan.
Baiq Nuril Maknun (40) diberikan semangat oleh Rieke Diah Pitaloka, anggota DPR RI yang juga aktivis perempuan. Selama ini Rieke selalu memberikan semangat pada Nuril termasuk pernah menjadi penjamin Nuril agar tidak ditahan. (KOMPAS.com/fitri)

Mahfud pun menganggap vonis majelis hakim hanya mengedepankan faktor formalitas bukan subtansial.

Argumentasi para pemprotes itu sederhana, bagaimana mungkin Baiq Nuril yang dilecehkan melalui pesan singkat kemudian justru divonis bersalah karena dituduh menyebarkan informasi pelecehan tersebut.

Jaksa Agung yang semula akan melaksanakan eksekusi pada 21 November 2018 ini, kemudian melakukan penundaan.  

Hotman Paris Hutapea pun mengucapkan terima kasih kepada para pihak yang telah menunda eksekusi tersebut.

Kronologi Kasus Baiq Nuril Maknun

Diberitakan Wartakotalive.com sebelumnya, putusan Kasasi Nomor 574 K/PID.SUS/2018 bertanggal 26 September 2018 terkait kasus Baiq NurilMaknun membatalkan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Mataram Nomor 265/Pid.Sus/2017/PN. MTR tanggal 26 Juli 2017.

Akibatnya, Baiq Nuril Maknun selaku mantan pegawai honorer SMAN 7 Mataram terancam hukuman 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 500 juta.

Baiq Nuril Maknun divonis atas pelanggaran Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 27 Ayat 1.

Pelanggaran UU ITE yang dituduhkan kepada Baiq Nuril Maknun adalah tersebarnya rekaman telepon mesum Muslim, Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram saat itu.

Lombok.Barat, Kompas.Com Baiq Nuril Maknun korban UU ITE ini adalah juga korban gempa, rumahnya mengalami rusak sedang dan masih was was berasa di rumah hingga kini.
Lombok.Barat, Kompas.Com Baiq Nuril Maknun korban UU ITE ini adalah juga korban gempa, rumahnya mengalami rusak sedang dan masih was was berasa di rumah hingga kini. (Kompas.com/fitri)

Berdasarkan Salinan Putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 265/Pid.Sus/2017/PN. MTR yang diperoleh Warta Kota, berikut kronologi tersebarnya rekaman percakapan mesum sesuai keterangan Baiq Nuril Maknun di persidangan:

Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan
keterangan, yang pada pokoknya, sebagai berikut:

1. Bahwa terdakwa dalam keadaan sehat walafiat, jasmani rohani;

2. Bahwa Terdakwa Baiq Nuril Maknun pada waktu kejadian adalah bekerja sebagai tenaga honorer yang membantu bendahara SMAN 7 Mataram yaitu perempuan Landriati;

3. Bahwa terdakwa dan Landriati sering diajak oleh saksi korban Haji Muslim
sebagai Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram untuk bekerja lembur di luar kantor sekolah, yaitu di hotel Puri Saron, Senggigi:

4. Bahwa tentang data rekaman digital elektronik yang berisi pembicaraan atau percakapan antara Haji Muslim dan terdakwa adalah benar merupakan hasil rekaman pembicaraan melalui handphone yang dilakukan terdakwa bahwa data rekaman digitai elektronik yang berisi pembicaraan atau percakapan antara Haji Muslim dan terdakwa sebagaimana barang bukti digital elektronik yang diperlihatkan di persidangan adalah merupakan rekaman pembicaraan atas peristiwa atau kejadian yang nyata tentang cerita saksi Haji Muslim ketika melakukan persetubuhan atau hubungan badan dengan perempuan Landriati di sebuah kamar hotel Puri Saron
Senggigi,

5. Bahwa sebelum perekaman pembicaraan melalui handphone tersebut terdakwa bersama anaknya yang masih kecil diajak kerja lembur oieh Haji Muslim bersama Landriati di sebuah kamar hotel Puri Saron Senggigi;

6. Bahwa ketika Haji Muslim bersama Landriati memasuki kamar hotel, dan
ketika Landiati masuk ke kamar mandi kamar, Haji Muslim menyuruh terdakwa bersama anaknya yang masih kecil agar bermain di kolam renang, sementara Haji Muslim dan Landriati masuk kamar berdua dan menutup rapat pintu kamar;

Hotman Paris
Hotman Paris (TribunStyle/kolase)

7. Bahwa kurang lebih satu setengah jam kemudian, terdakwa menuju kamar hotel yang di dalamnya ada Haji Muslim dan Landriati tersebut, dan ketika pintu kamar hotel terdakwa buka, Haji Muslim berdiri menunjukkan kain sprei tempat tidur yang bercecer sperma, lalu Haji Muslimmenunjukkan sambil berkata "ini bekas saya habis berhubungan, sehingga sperma saya muncrat sekali, kenapa kamu cepat datang ke kamar?," lalu terdakwa melihat Landriati keluar dari kamar mandi, yang sudah berpakaian rapi;

8. Bahwa kemudian terdakwa pulang ke rumahnya, dan ketika sore harinya Haji Muslim menelepon terdakwa sambil kembali menceritakan kejadiannya bagaimana gaya berhubungan badan (persetubuhan) Haji Muslim bersama Landriati di kamar hotel Puri Saron Senggigi tersebut;

Baca: Saat Para Petugas Menata Perpustakaan di Sembilan Belas SD di Sumba Barat. Yuk Intip!

Baca: Host Andhika Pratama Bilang Begini Setelah Bertemu Lisa Blackpink

Baca: Satu Kebohongan Vicky Prasetyo yang Terungkap

9. Bahwa pada waktu pembicaraan atau percakapan melalui handphone itu terdakwa merekamnya tanpa sepengetahuan Haji Muslim, yang sekarang bukti rekaman dan handphone Samsung warna hitam silver telah disita dan diperlihatkan di persidangan tersebut;

10. Bahwa saksi Haji lmam Mudawin pernah meminta rekaman pembicaraaan atau percakapan antara Haji Muslim dan terdakwa tersebut, tetapi terdakwa tidak langsung memberikan karena tidak berani memberikan rekaman tersebut, tetapi Haji imam Mudawin selalu mendesak untuk
meminta bukti rekaman tersebut dengan alasan isi rekaman tersebut akan diadukan (dilaporkan) ke DPRD Kota Mataram sebagai barang bukti;

11. Bahwa setelah itu, pada waktu sekitar bulan Agustus 2015 akhirnya terdakwa memberikan rekaman tersebut kepada Haji Imam Mudawin setelah berjanji saling ketemu di halaman kantor Dinas Kebersihan Kota Mataram, dengan permintaan terdakwa agar isi rekaman itu jangan disebarkan dan hanya sebagai bahan laporan ke DPRD Kota Mataram saja kepada Haji imam Mudawin yang ketika itu didengar dan disaksikanoleh saksi Husnul Aini dan Laiu agus Rofiq (kakak ipar terdakwa);

12. Bahwa perekaman tersebut terdakwa lakukan pada sekitar bulan Agustus
2012 sekira pukul 16.30 WITA;

Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum in-concreto di persidangan, bermula dari permintaan saksi Haji Imam Mudawin untuk meminta rekaman digital pembicaraan atau percakapan antara Haji Muslim dan terdakwa dalam barang bukti digital tersebut kepada terdakwa; yang
kemudian pada bulan Desember 2014 bertempat di halaman kantor Dinas
Kebersihan Kota Mataram,

Saksi Haji imam Mudawin datang membawa seperangkat komputer laptop berikut kabel data miliknya menemui terdakwa bersama anak kandungnya yang masih kecil yang disaksikan oleh saksi Husnul Aini dan saksi a de charge Lalu Agus Rofiq terbukti bahwa saksi Haji mam Mudawin yang aktif melakukan perbuatan meminta rekaman digital yang tersimpan di dalam handphone merek Samsung warna hitam silver milik terdakwa;

Kemudian saksi Haji Imam Mudawin yang menghidupkan perangkat laptop miliknya dan mencolokkan kabel data di dua perangkat elektronik handphone milik terdakwa ke perangkat laptop milik saksi Haji mam Mudawin;

Sehingga data elektronik rekaman digital pembicaraan atau percakapan antara Haji Muslim dan terdakwa di dalam handphone merek Samsung warna hitam silver milik terdakwa tersebut berhasil di-copy, dikirimkan (send to) dan disimpan di perangkat komputer laptop merek Toshiba warna coklat milik saksi Haji Imam Mudawin.

Menimbang, bahwa kemudian saksi Haji imam Mudawin memberikarn hasil copy data elektronik rekaman digital pembicaraan atau percakapan antara Haji Muslim dan terdakwa tersebut kepada Sri Rahayu, S.Pd dan Mulhakim, S.H. yang disimpan di flashdisk milik masing-masing, dan;

Selanjutnya Mulhakim, S.H. memberikan copy rekaman digital pembicaraan atau percakapan antara Haji Muslim dan terdakwa dari flashdisk-nya tersebut kepada saksi a de charge Muhajidin, S.Pd. (guru kimia, SMAN 7 Mataram) di ruang Laboratorium Komputer SMAN 7 Mataram yang ter-copy dan tersimpan di flashdisk;

Kemudian saksi Haji Imam Mudawin juga memberikan hasil copy data elektronik rekaman digital pembicaraan atau percakapan antara Haji Muslimdan terdakwa tersebut kepada Mulhakim S.H. di ruang Bimbingan dan Konseling SMAN 7 Mataram;

Menimbang, bahwa maksud dan tujuan saksi Haji mam Mudawin untuk meminta data elektronik rekaman digital pembicaraan atau percakapan antara Haji Muslim (saksi korban) dan terdakwa tersebut adalah untuk digunakan saksi Haji imam Mudawin sebagai bahan laporannya ke DPRD Kota Mataram dan untuk membersihkan nama baik SMAN 7 Mataram dari perbuatan asusila;

Menimbang, bahwa demikian pula terungkap sebagai fakta hukum di
persidangan, bahwa saksi a de charge Muhajidin, S.Pd (guru kimia SMAN Mataram) setelah menerima data elektronik rekaman digital pembicaraan
atau percakapan antara Haji Muslim dan terdakwa dari Muihakim, S.H. yang telah diberikan oleh saksi Haji Imam Mudawin tersebut;

Terbukti bahwa Mulhakim, S.H. juga telah meng-copy sebanyak tujuh data rekaman digital pembicaraan atau percakapan antara Haji Muslim dan terdakwa tersebut yang disimpan di laptop/notebook merek Asus warna hitam dan handphone merek Samsung warna putih milik Mulhakim, S.H. kepada Haji Muslim (korban) di perangkat komputer laptop milik Haji Muslim dan;

Saya Mulhakim, S.H. dari perangkat handphone Samsung warna putih miliknya melalui fasilitas bluetooth telah mentransfer dan mengirimkan data elektronilk rekaman digital pembicaraan atau percakapan antara Haji Muslim dan terdakwa tersebut kepada saksi Dra. Hj Indah Deporwati, M.Pd selaku Pengawas SMAN 7 Mataram untuk bahan data laporan ke Dinas Pendidikan Kota Mataram;

Kepada Muhali (Guru agama islam SMAN 7 Mataram) kepada Lalu Wirebakti (Humas dan guru SMAN 7 Mataram), kepada Hanafi (Kepala KCD Ampenan), kepada Sukrian Pembina Pramuka SMAN 7 Mataram), kepada Drs. H. sin (Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Mataram) di perangkat handphone masing-masing 7.

Menimbang, bahwa perbuatan saksi Haji imam Mudawin, Mulhakim S.H. dan saksi a de charge Muhajidin, S.Pd yang aktif memindahkan, mentransfer, mengirimkan dan menyebarkan data elektronik yang merupakan Informasi Elektronik tentang data rekaman digital pembicaraan atau percakapan antara Haji Muslim dan terdakwa tersebut yang ditujukan kepada orang lain, yaitu saksi Dra. Hj. Indah Deporwati, MPd, Muhalim Lalu Wirebakti, Hanafi, Sukrian, dan Drs. H. Isin dapat dikategorikan sebagai perbuatan "mendistribusikan" dan "mentransmisikan" serta "membuat dapat diaksesnya "Informasi Elektronik". (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Mahfud MD Kritisi Pengadilan yang Vonis Baiq Nuril Bersalah, Hotman Paris Ucap Terima Kasih, http://jateng.tribunnews.com/2018/11/20/mahfud-md-kritisi-pengadilan-yang-vonis-baiq-nuril-bersalah-hotman-paris-ucap-terima-kasih?page=all.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved