Berita Rekrutmen CPNS 2018

Meski Banyak Aspirasi untuk Menurunkan Passing Grade Tes CPNS, Pemerintah Bergeming

Dari hasil tes tersebut diketahui banyak peserta yang tidak memenuhi passing grade, bahkan jauh di bawah target formasi

Penulis: Agustinus Sape | Editor: Agustinus Sape
KOMPAS.com/AKHDI MARTIN PRATAMA
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Syafruddin saat diwawancarai di Jakarta, Rabu (14/11/2018). 

POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Panitia Seleksi CPNS mulai dari tingkat kabupaten/kota hingga pusat baru saja menyelesaikan tes CPNS untuk tahap seleksi kompetensi dasar (SKD) yang menerapkan passing grade.

Namun, dari hasil tes tersebut diketahui banyak sekali peserta yang tidak memenuhi passing grade, bahkan jauh di bawah target formasi yang ditetapkan pemerintah.

Wakil Presiden Jusuf Kalla memperkirakan, dari 200-an ribu formasi CPNS yang ditetapkan pemerintah, mungkin hanya 100 ribu peserta saja yang lolos berdasarkan pencapaian passing grade tersebut.

Baca: Tutorial Membuat Stiker WhatsApp Keren Pakai Fotomu Sendiri, Gampang Banget!

Baca: CEK NAMA ANDA SEGERA-ini Link Hasil SKD CPNS 2018 dari 25 Instansi yang Sudah Diumumkan Hari ini

Baca: VIDEO : Gubernur NTT Rencana Legalkan Miras, Begini Cara Penyulingan Moke

Hasil ini pun menjadi sumber keresahan di kalangan peserta CPNS sendiri, betapa sulitnya mencapai passing grade.

Karena itu, muncul aspirasi kepada pemerintah daerah agar passing grade diturunkan.

Bahkan ada yang meminta agar penetapan kelulusan tidak menggunakan passing grade, melainkan berdasarkan ranking. Dengan demikian, formasi yang telah ditetapkan pemerintah daerah masing-masing bisa terisi seluruhnya.

Menanggapi aspirasi tersebut, pemerintah daerah, sejauh yang diberitakan media, menunggu keputusan pemerintah pusat.

Baca: Harga Gula Pasir di Kota Kupang di Atas HET, Begini Penjelasan Pedagang Pasar Naikoten

Tapi sudah berkali-kali pemerintah pusat melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) menegaskan, passing grade atau batas nilai minimal Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tidak bisa diturunkan.

"Jadi, tidak ada menurunkan grade. Tidak ada, grade-nya tetap," kata Menpan RB Syafrudin saat ditemui di Masjid Cut Meutia, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (20/11/2018).

Bukan tanpa alasan pemerintah menetapkan passing grade tinggi.

Baca: Baiq Nuril Maknun Teriak-teriak, Ternyata Ia Mendapat Kabar ini dari Kejaksaan Agung RI

Ia mengatakan, ada dua kebutuhan yang harus dipenuhi dari proses SKD CPNS. Pertama, proses SKD harus menghasilkan sumber daya manusia (SDM) Indonesia, khususnya SDM Aparatur Sipil Negara, yang berjiwa kompetitif, profesional, dan kredibel.

Kriteria tersebut, katanya, dibutuhkan lantaran CPNS akan menduduki pos-pos atau melayani masyarakat.

Apalagi, ke depannya, Indonesia akan menghadapi dua hal besar, yaitu Revolusi Industri 4.0 dan menuju visi 100 tahun Indonesia Merdeka pada tahun 2045.

"Jadi ini enggak boleh mundur, ini harus maju, kalau tahun lalu nilainya B, kami harus naikkan B Plus kalau perlu A. SDM kita ini belum terlalu memadai di Asia, bahkan di dunia internasional," ujarnya.

Baca: Menpan RB Tegaskan Pemerintah Tak Akan Turunkan Passing Grade Tes CPNS, Ini Alasannya

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved