Breaking News

Setelah Gubernur Terbitkan SK Moratorim, NTT Hanya Boleh Kirim TKI Berkualifikasi Seperti Ini

Demikian langkah tindak lanjut ditempuh pascaterbitnya Surat Keputusan (SK) Moratorium pengiriman TKI pada 14 November

Penulis: Laus Markus Goti | Editor: Dion DB Putra
DOK POS KUPANG
Sisilia Sona 

Sementara itu, terhitung sejak September 2018 hingga 15 November 2018, jumlah TKI yang dicekal di Bandara El Tari Kupang mencapai 893 orang. Demikian data yang diperoleh dari anggota Satgaspam Bandara El Tari Kupang, Volkes Nanis, S.H, M.H, Kamis (15/11/2018). "Dalam sehari kita bisa cekal lima sampai tujuh orang. Kita berkoordinasi dengan pihak Satgasnaker," kata Volkes.

Volkes menjelaskan, sebagian besar calon TKI atau TKW yang dicekal, berijazah sekolah dasar bahkan ada yang tidak pernah bersekolah. Pihaknya kesulitan saat menginterogasi kerena banyak TKI yang tidak bisa berbahasa Indonesia.

Selain itu, kata dia, para TKI yang dicekal kebanyakan direkrut secara perorangan. Ditemukan pula perusahaan yang beroperasi di wilayah NTT memberangkatkan TKI secara non prosedural.

Selama ini, kata Volkes, pihaknya melakukan pengawasan secara ketat di Bandara El Tari Kupang. "Kalau ada yang bermasalah kami interogasi. Selanjutnya pihak Disnakertrans yang menangani," jelasnya. (kk)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved