Berita Viral

Baiq Nuril - Korban Pelecehan Seksual yang Bakal Masuk Bui, Beredar Tagar #SaveIbuNuril

Baiq Nuril - Korban Pelecehan Seksual yang Bakal Masuk Bui, Tagar #SaveIbuNuril Tuai Banyak Respon

Editor: Fredrikus Royanto Bau
kompas.com
Baiq Nuril - Korban Pelecehan Seksual yang Bakal Masuk Bui, Tagar #SaveIbuNuril Tuai Banyak Respon 

“UU ITE seharusnya digunakan untuk melindungi korban, bukan malah mengkriminalisasi korban,” ujarnya.

Nuril sendiri sebenarnya sudah dinyatakan tidak bersalah di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, pada Juli 2018 lalu, bahkan sempat menjadi tahanan kota.

Namun, jaksa penuntut umum mengupayakan kasasi yang berbuah putusan MA dan menjatuhkan hukuman enam bulan penjara dan denda Rp500 juta.

Kuasa hukum Nuril memang akan mengajukan kasasi, tetapi vonis MA yang dijatuhkan akan segera dilaksanakan.

“Hukum itu dibuat untuk melindungi korban. Tentu harus melihat konteks perkara. Di mana hati nurani? Coba bayangkan kalau itu terjadi pada ibu atau saudara perempuan kita,” ungkap Dara.

Dia khawatir, kriminalisasi semacam itu berpotensi menjadi preseden yang membungkam perempuan untuk bersuara atas pelecehan seksual yang dialaminya.

“Selama ini banyak korban pelecehan yang takut melapor. Jika Ibu Nuril betul-betul ditahan, maka korban-korban lain akan semakin bungkam,” jelasnya.

Diketahui, kasus Baiq Nuril Maknun yang merupakan mantan pegawai honorer bagian Tata Usaha di SMA 7 Mataram, NTB, bermula pada 2017 dengan kepala SMA di Mataram berinisial M.

Saat itu, M menelpon dan menceritakan pengalaman hubungan seksualnya dengan perempuan lain.

Nuril kemudian merekam pembicaraannya untuk membuktikan dirinya tak memiliki hubungan dengan M.

Seorang rekan Nuril kemudian menyebarkan rekaman itu ke Dinas Pendidikan Kota Mataram dan pihak-pihak lain.

Tetapi kepala sekolah yang saat ini telah dipindahkan justru melaporkan Nuril ke polisi atas pelanggaran UU ITE.

Hakim kasasi Mahkamah Agung menyatakan Nuril bersalah atas sangkaan mendistribusikan atau mentransmisikan konten kesusilaan seperti yang termaktub dalam pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

(pos-kupang.com/Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tagar #SaveIbuNuril Mendapat Banyak Tanggapan, Mulai dari Artis Hingga Politisi, http://www.tribunnews.com/section/2018/11/14/tagar-saveibunuril-mendapat-banyak-tanggapan-mulai-dari-artis-hingga-politisi?

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved