Berita Viral
Baiq Nuril - Korban Pelecehan Seksual yang Bakal Masuk Bui, Beredar Tagar #SaveIbuNuril
Baiq Nuril - Korban Pelecehan Seksual yang Bakal Masuk Bui, Tagar #SaveIbuNuril Tuai Banyak Respon
Baiq Nuril - Korban Pelecehan Seksual yang Bakal Masuk Bui, Tagar #SaveIbuNuril Tuai Banyak Respon
POS-KUPANG.COM - Baiq Nuril adalah salah satu korban pelecehan seksual yang bakal masuk bui.
Baiq Nuril terancam dibui karena dituduh menyebarkan rekaman percakapan asusila.
Ancaman masuk bui itu setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi kasus Nuril dan menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara.
Baca: Diminta Potong Rambut oleh Sekolah, Remaja 15 Tahun Ini Malah Bunuh Diri
Baca: Waduh! Gara-Gara Disuruh Potong Rambut, Remaja Ini Nekat Bunuh Diri, Keluarga Tuntut Pihak Sekolah
Baca: Wayne Rooney Sebut Dua Sosok Ini Superstar Timnas Inggris
Media sosial Twitter dihebohkan dengan tagar #SaveIbuNuril pada Rabu (14/11/2018).
Tagar itu ditujukan untuk Baiq Nuril yang kini tengah terancam masuk bui karena dituduh menyebarkan rekaman percakapan asusila.
Ancaman masuk bui itu setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi kasus Nuril dan menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara.
Mulai dari artis hingga politisi juga ikut menanggapi kasus ini.
Dari pantauan Tribunnews.com, ada beberapa artis dan politisi yang ikut menggunakan tagar #SaveIbuNuril.
Melalui cuitan yang ditulis Ernest Prakasa dalam akun Twitternya @ernestprakasa, ia mempertanyakan keadilan dari kasus yang menimpa wanita 36 tahun tersebut.
Baca: Ramalan Cuaca untuk 33 Kota Besar Indonesia, Kamis 15 November 2018, Waspadai Hujan Petir
Baca: 2019, Garuda Indonesia Group Sediakan Wifi Gratis di Pesawat
Baca: Fantastic Beasts 2 - Simak Sinopsis Trailer dan Jadwal Tayang Bioskop Film Fantastic Beasts
"Korban pelecehan malah dilaporin balik pake UU ITE sama org yg melecehkan krn menyebarkan barang bukti berupa rekaman telepon mesum. Divonis bersalah. Adil? (emoticon)" tulisnya dalam akunnya.
Arie Kriting pun juga ikut berkomentar tentang kasus Baiq Nuril.
Dalam akunnya @Arie_Kriting, ia menuliskan ditahannya Baiq Nuril untuk menjaga nama baik pelaku.
"Sementara kalian sibuk ngurusin bac*tnya Rocky Gerung, ada ibu yang jadi korban pelecehan seksual, tapi harus siap ditahan dan didenda demi nama baik pelaku pelecehan seksual itu. #SaveBaiqNuril" tulis Arie.
Joko Anwar pun me-retweet tulisan Arie dengan dengan menulis tagar #SaveIbuNuril.
Sementara itu, Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Hanura, Rio Ramabaskara, juga menuliskan hal serupa di akun Twitternya.
Rio menuliskan dalam akun Twitternya @Rio_Ramabaskara mengajak warganet untuk ikut berpartisipasi dalam penggalangan dana Baiq Nuril.
"Meneruskan Pesan WhatsApp dari Mas Joko Jumadi, Salah Satu Kuasa Hukum Ibu Nuril.
“Menggalang Dukungan untuk Membantu Ibu Nuril”
Bantu lewat http://kitabisa.com/saveibunuril #SaveIbuNuril," tulis Rio.
Sebelumnya, Nuril dijerat dengan pasal 27 ayat (1) junto Pasal 45 UU ITE nomor 19 tahun 2016, sempat ditahan di Rutan Mataram hingga menjadi tahanan kota dan 26 Juli 2017 Nuril dinyatakan bebas dan tidak bersalah oleh PN Mataram.
Saat vonis, hakim yang memimpin persidangan ketika itu pun menangis, terharu melihat perjuangan Nuril membela dirinya.
Ketua Majelis Hakim yang juga Wakil Kepala PN Mataram, Albertus Usada pada Kompas.com 26 Juli 2017 silam, mengakui menitikkan air mata bahkan sempat tersedu usai menyatakan putusan bahwa Nuril bebas dari segala tuntutan jaksa.
Pasca divonis bebas itu, Nuril dan suaminya tidak memiliki pekerjaan tetap.
Sementara, suami tak lagi bisa bekerja di Gili Trawangan, Isnaini bekerja serabutan.
Kehidupan mereka tak menentu karena kasus yang menjerat Nuril. Kini, putusan MA makin membuat mereka terpuruk.

Bebaskan Baiq Nuril
Mahkamah Agung (MA) membebaskan seorang perempuan korban pelecehan seksual di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Baiq Nuril Maknun, yang justru divonis penjara.
Juru bicara PSI untuk pemberdayaan perempuan, Dara A Kesuma Nasution, keputusan MA itu aneh dan telah menzalimi perempuan.
“Sudah jelas-jelas jadi korban kok malah dikriminalisasi. Jangan biarkan korban pelecehan seksual menjadi korban dua kali dengan putusan MA yang janggal ini. Stop, bebaskan Ibu Nuril,” katanya melalui siaran persnya Rabu (14/11/2018).
Dara menduga, ada kejanggalan dalam proses hukum yang menjerat Nuril.
Karena berdasarkan fakta persidangan, menurutnya, Nuril tidak pernah menyebarkan konten pelanggaran asusila.
“UU ITE seharusnya digunakan untuk melindungi korban, bukan malah mengkriminalisasi korban,” ujarnya.
Nuril sendiri sebenarnya sudah dinyatakan tidak bersalah di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, pada Juli 2018 lalu, bahkan sempat menjadi tahanan kota.
Namun, jaksa penuntut umum mengupayakan kasasi yang berbuah putusan MA dan menjatuhkan hukuman enam bulan penjara dan denda Rp500 juta.
Kuasa hukum Nuril memang akan mengajukan kasasi, tetapi vonis MA yang dijatuhkan akan segera dilaksanakan.
“Hukum itu dibuat untuk melindungi korban. Tentu harus melihat konteks perkara. Di mana hati nurani? Coba bayangkan kalau itu terjadi pada ibu atau saudara perempuan kita,” ungkap Dara.
Dia khawatir, kriminalisasi semacam itu berpotensi menjadi preseden yang membungkam perempuan untuk bersuara atas pelecehan seksual yang dialaminya.
“Selama ini banyak korban pelecehan yang takut melapor. Jika Ibu Nuril betul-betul ditahan, maka korban-korban lain akan semakin bungkam,” jelasnya.
Diketahui, kasus Baiq Nuril Maknun yang merupakan mantan pegawai honorer bagian Tata Usaha di SMA 7 Mataram, NTB, bermula pada 2017 dengan kepala SMA di Mataram berinisial M.
Saat itu, M menelpon dan menceritakan pengalaman hubungan seksualnya dengan perempuan lain.
Nuril kemudian merekam pembicaraannya untuk membuktikan dirinya tak memiliki hubungan dengan M.
Seorang rekan Nuril kemudian menyebarkan rekaman itu ke Dinas Pendidikan Kota Mataram dan pihak-pihak lain.
Tetapi kepala sekolah yang saat ini telah dipindahkan justru melaporkan Nuril ke polisi atas pelanggaran UU ITE.
Hakim kasasi Mahkamah Agung menyatakan Nuril bersalah atas sangkaan mendistribusikan atau mentransmisikan konten kesusilaan seperti yang termaktub dalam pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
(pos-kupang.com/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tagar #SaveIbuNuril Mendapat Banyak Tanggapan, Mulai dari Artis Hingga Politisi, http://www.tribunnews.com/section/2018/11/14/tagar-saveibunuril-mendapat-banyak-tanggapan-mulai-dari-artis-hingga-politisi?