Berita Viral
Baiq Nuril - Korban Pelecehan Seksual yang Bakal Masuk Bui, Beredar Tagar #SaveIbuNuril
Baiq Nuril - Korban Pelecehan Seksual yang Bakal Masuk Bui, Tagar #SaveIbuNuril Tuai Banyak Respon
Rio menuliskan dalam akun Twitternya @Rio_Ramabaskara mengajak warganet untuk ikut berpartisipasi dalam penggalangan dana Baiq Nuril.
"Meneruskan Pesan WhatsApp dari Mas Joko Jumadi, Salah Satu Kuasa Hukum Ibu Nuril.
“Menggalang Dukungan untuk Membantu Ibu Nuril”
Bantu lewat http://kitabisa.com/saveibunuril #SaveIbuNuril," tulis Rio.
Sebelumnya, Nuril dijerat dengan pasal 27 ayat (1) junto Pasal 45 UU ITE nomor 19 tahun 2016, sempat ditahan di Rutan Mataram hingga menjadi tahanan kota dan 26 Juli 2017 Nuril dinyatakan bebas dan tidak bersalah oleh PN Mataram.
Saat vonis, hakim yang memimpin persidangan ketika itu pun menangis, terharu melihat perjuangan Nuril membela dirinya.
Ketua Majelis Hakim yang juga Wakil Kepala PN Mataram, Albertus Usada pada Kompas.com 26 Juli 2017 silam, mengakui menitikkan air mata bahkan sempat tersedu usai menyatakan putusan bahwa Nuril bebas dari segala tuntutan jaksa.
Pasca divonis bebas itu, Nuril dan suaminya tidak memiliki pekerjaan tetap.
Sementara, suami tak lagi bisa bekerja di Gili Trawangan, Isnaini bekerja serabutan.
Kehidupan mereka tak menentu karena kasus yang menjerat Nuril. Kini, putusan MA makin membuat mereka terpuruk.

Bebaskan Baiq Nuril
Mahkamah Agung (MA) membebaskan seorang perempuan korban pelecehan seksual di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Baiq Nuril Maknun, yang justru divonis penjara.
Juru bicara PSI untuk pemberdayaan perempuan, Dara A Kesuma Nasution, keputusan MA itu aneh dan telah menzalimi perempuan.
“Sudah jelas-jelas jadi korban kok malah dikriminalisasi. Jangan biarkan korban pelecehan seksual menjadi korban dua kali dengan putusan MA yang janggal ini. Stop, bebaskan Ibu Nuril,” katanya melalui siaran persnya Rabu (14/11/2018).
Dara menduga, ada kejanggalan dalam proses hukum yang menjerat Nuril.
Karena berdasarkan fakta persidangan, menurutnya, Nuril tidak pernah menyebarkan konten pelanggaran asusila.