Berita Rekrutmen CPNS 2018
Peserta Gugur Tes SKD Bisa Lolos di Tes CPNS 2018? Akun Ini Sebut 3 Syarat
Peserta Gugur Tes SKD Bisa Lolos di Tes CPNS 2018? Akun Ini Sebut 3 Syarat
Peserta Gugur Tes SKD Bisa Lolos di Tes CPNS 2018? Akun Ini Sebut 3 Syarat
POS-KUPANG.COM - Peserta tes CPNS 2018 banyak yang mengeluhkan sulitnya menembus passing grade atau ambang batas.
Gugurnya para peserta ini pada tahap tes seleksi kompetensi dasar (SKD) akibat terlalu sulitnya soal tes karakteristik pribadi (TKP) hingga tak memenuhi passing grade.
Efeknya banyak formasi CPNS 2018 yang kosong terhenti di tes SKD yang merupakan bagian dari tes CPNS 2018 usai seleksi administrasi CPNS 2018 via sscn.bkn.go.id.
Baca: Jelang Pengumuman Hasil Tes SKD di Tes CPNS 2018, BKN Umumkan Kisi Kisi Soal SKB
Baca: Pelayaran Fery Kupang-Kalabahi, Dua Informasi yang tak Terpenuhi, Apa Saja?
Baca: Penumpang Kapal Fery Kupang-Kalabahi Keluhkan Lambannya Keberangkatan Kapal
Baca: Masalah Tenaga Kontrak di TTU Akan Diselesaikan Pekan Depan
Baca: Jokowi: Freeport 51 Persen, Kok Enggak Ada Demo di Depan Istana?
Baca: Bung Tomo, Pengobar Semangat Rakyat Surabaya Melawan Penjajah
Ya, soal TKP tes SKD memang menjadi momok bagi pelamar CPNS 2018. Namun ada akun yang membahas ada syarat peserta gugur bisa jadi lolos di tes CPNS 2018.
Soal TKP SKD CPNS 2018 dirancang agar pelamar memilih jawaban yang memiliki poin paling tinggi.
Pilihan jawaban dalam soal TKP SKD CPNS 2018 memiliki poin 1 sampai 5.
Tapi kesulitannya soal TKP SKD CPNS 2018 ternyata memiliki model yang benar-benar berbeda dengan tes CPNS tahun-tahun sebelumnya.
Soal TKP SKD CPNS 2018 memiliki karakteristik amat sulit karena memilikii jawaban yang amat mengecoh.
Soal TKP SKD CPNS 2018 dirancang memiliki pilihan jawaban yang seluruhnya terlihat benar.
Hal ini membuat para pelamar kesulitan memilah mana pilihan jawaban berpoin tinggi dan rendah.
Belum lagi ditambah waktu pengerjaan yang dinilai mepet, sehingga banyak para pelamar menyebut tingkat kesulitan soal TKP SKD CPNS 2018 amat sulit.
Untuk melewati tahap SKD CPNS 2018, pelamar harus melewati angka passing grade yang telah ditentukan pada tiap jenis soal.
Di soal tes karakteristik pribadi (TKP) pelamar CPNS 2018 harus meraih passing grade minimal 143.
Baca: Bung Tomo, Pengobar Semangat Rakyat Surabaya Melawan Penjajah
Baca: Peserta Tes CPNS 2018 Tak Lolos TES SKD karena Passing Grade, KemenPAN RB Janjikan Solusi
Baca: Apel Hari Pahlawan di Alun-alun Rujab Gubernur NTT, Julie: TP PKK Juga Pahlawan
Untuk tes intelegensi umum (TIU), nilai minimalnya adalah 80. Sedangkan tes wawasan kebangsaan (TWK) nilai minimalnya adalah 75.
Apabila pelamar CPNS 2018 tak mampu melewati batas nilai minimal itu maka mereka langsung dinyatakan gugur walaupun memiliki nilai total yang tinggi.
Tapi ternyata jumlah peserta lulus SKD CPNS 2018 jadi sedikit akibat hal tersebut.
Di berbagai daerah terjadi kondisi dimana jumlah kursi untuk lolos ke tes selanjutnya tak terpenuhi lantaran terlalu banyak pelamar CPNS 2018 yang gugur di tes SKD.
Akibat hal ini muncullah gelombang protes dari pelamar CPNS 2018 yang gagal di tes SKD.
Bahkan sampai muncul petisi yang bertujuan mendesak pemerintah menurunkan batas minimal nilai TKP SKD CPNS 2018.
Memang di berbagai instansi banyak yang kurang dari 10 peserta lulus tes SKD dari ribuan peserta yang lolos seleksi administrasi CPNS 2018 via sscn.bkn.go.id.
Dikutip dari Tribunkaltim.co, seruan untuk menggalang petisi ini disuarakan pertama kali oleh akun twitter @yudhadab di akun twitter resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) @BKNgoid, Rabu (7/11/2018).
"Dukung : Tinjau dan Revisi sistem passing grade SKD/TKD CPNS 2018 - Tandatangani Petisi! (link: https://chn.ge/2JJ8IiO) chn.ge/2JJ8IiO lewat
@ChangeOrg_ID," kicau @yudhadab.
Dalam petisi tersebut, juga dicantumkan hasil SKD di beberapa instansi di beberapa daerah.
Pantauan Tribunbatam.id hingga Kamis (8/11/2018) jam 16.21 WIB petisi ini sudah ditandatangani lebih dari 14.297 orang.
Tapi petisi itu juga menimbulkan pro kontra di kalangan pelamar CPNS 2018. Beberapa pelamar CPNS 2018 menilai passing grade TKP masih masuk akal karena masih ada pelamar yang mampu lolos.
Tapi banyak pelamar lain menganggap angka passing grade TKP tak masuk akal apalagi waktu pengerjaan mepet.
Syarat yang Gugur Jadi Lolos
Pertanyaan besar berikutnya adalah bagaimana mengisi formasi jabatan yang kosong apabila tak satupun pelamar CPNS 2018 mampu melewati tes SKD maupun seleksi kompetensi bidang (SKB).
Berdasarkan penelusuran Warta Kota, setiap instansi memiliki kebijakan berbeda-beda untuk pengisian formasi kosong akibat semua pelamar di formasi tersebut gugur.
Informasi mengenai kemungkinan mereka yang gugur dalam SKD CPNS 2018 yang mayoritas akibat TKP-nya tak melewati passing grade kembali berpeluang lolos didapat Warta Kota dari salah satu postingan akun instagram @mastercpns.
Akun instagram @mastercpns merupakan salah satu akun yang memfokuskan memberi informasi terkait CPNS 2018.
Akun tersebut memposting sebuah selebaran berupa cara pengisian formasi kosong akibat seluruh peserta gagal dalam SKD CPNS 2018.
Namun dalam selebaran itu dijelaskan bahwa penghitungan ini hanya diperuntukkan bagi pemerintahan daerah.
Rupanya ada beberapa syarat agar mereka yang sudah gagal di SKD CPNS 2018 kembali berpeluang lolos dan mengikuti tes berikutnya, atau tes SKB :
1. Kuota peserta formasi umum untuk maju ke tes SKB kurang
Setiap formasi jabatan di CPNS 2018 sebenarnya memberi kesempatan 3 kali dari jumlah peserta yang akan diterima untuk ikut tes SKB.
Sehingga apabila jumlah peserta yang akan diterima ada 2 peserta, maka maksimal peserta yang diijinkan lolos mengikuti tes SKB adalah sebanyak 6 peserta.
Nah, ketika kuota maksimal peserta lolos ke SKB ini tak terpenuhi, maka peserta CPNS yang gugur karena tak melewati passing grade SKD menjadi memiliki peluang lolos.
2. Berasal dari formasi sejenis dengan kriteria pendidikan yang sama
Berikutnya untuk mengisi suatu jabatan akan diambil dari peserta di jabatan lain yang gagal karena kalah saat pemeringkatan.
Sehingga syaratnya tetap saja yang diambil adalah peserta yang lolos passing grade.
3. Diperingkatkan Lagi
Berikutnya setelah itu mereka yang diambil dari peserta jabatan lain dengan kualifikasi pendidikan yang sama dan lolos passing grade itu akan diperingkatkan lagi.
Sehingga kemudian yang memiliki total nilai paling tinggilah yang akan memperoleh kesempatan lolos walau sudah sempat dinyatakan gagal karena TKPnya tak melewati passing grade.
Dalam lembar pengumuman CPNS LKPP 2018, sudah disebut apabila kebutuhan Formasi Umum tidak terpenuhi, dapat diisi dari peserta yang melamar pada formasi khusus pada jabatan dan kualifikasi Pendidikan yang bersesuaian serta memenuhi nilai ambang batas kelulusan (passing grade) peringkat terbaik.
Sedangkan dalam hal kebutuhan Formasi Cumlaude/Lulusan Terbaik, Disabilitas, dan Putra/Putri Papua dan Papua Barat tidak terpenuhi, dapat diisi dari peserta yang melamar pada formasi umum pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang bersesuaian serta memenuhi nilai ambang batas kelulusan (passing grade) peringkat terbaik.
(pos-kupang.com/banjarmasinpost)
Artikel ini telah tayang di banjarmasinpost.co.id dengan judul, Akun Ini Sebut 3 Syarat Peserta Gugur Tes SKD Bisa Lolos di Tes CPNS 2018, http://banjarmasin.tribunnews.com/2018/11/10/akun-ini-sebut-3-syarat-peserta-gugur-tes-skd-bisa-lolos-di-tes-cpns-2018?
