Berita Rekrutmen CPNS 2018

Jelang Pengumuman Hasil Tes SKD di Tes CPNS 2018, BKN Umumkan Kisi Kisi Soal SKB

Jelang Pengumuman Hasil Tes SKD di Tes CPNS 2018, BKN Umumkan Kisi Kisi Soal SKB

Editor: Fredrikus Royanto Bau
POS KUPANG/ROMUALDUS PIUS
PERIKSA/Peserta ujian diperiksa sebelum memasuki ruangan ujian,Sabtu (10/11/2018). 

Jelang Pengumuman Hasil Tes SKD di Tes CPNS 2018, BKN Umumkan Kisi Kisi Soal SKB 

POS-KUPANG.COM - Hasil Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2018 segera diumumkan.

Sebelum itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) membongkar kisi-kisi soal tes seleksi kompetensi bidang (SKB).

Jadwal tes seleksi kompetensi bidang (SKB) akan diumumkan bagi usai peserta dinyatakan lulus di tes SKB yang sebelumnya lolos seleksi administrsi CPNS 2018 ia sscn.bkn.go.id.

Baca: Pelayaran Fery Kupang-Kalabahi, Dua Informasi yang tak Terpenuhi, Apa Saja?

Baca: Penumpang Kapal Fery Kupang-Kalabahi Keluhkan Lambannya Keberangkatan Kapal

Baca: Masalah Tenaga Kontrak di TTU Akan Diselesaikan Pekan Depan

Baca: Jokowi: Freeport 51 Persen, Kok Enggak Ada Demo di Depan Istana?

Baca: Ini Alasan Jokowi Tampil Ala Bung Tomo Saat Gowes Sepeda Hari Pahlawan

Pengumuman tes SKD pun berbeda-beda tiap instansi.

Meski demikian, hingga saat ini belum ada instansi yang mengumumkan hasil tes SKD yang jadi bagian tes CPNS 2018.

Ketika melaksanakan SKB, peserta akan mengerjakan soal yang berkaitan dengan jabatan yang dilamar.
 

Dilansir TribunJakarta.com dari laman Twitter resmi BKN pada Jumat (9/11/2018), terdapat dua jenis jabatan atau formasi bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yakni Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) dan Jabatan Pelaksana (JP).

ASN. Sejumlah peserta calon pegawai negeri sipil di Kalteng saat melihat hasil seleksi yang dilakukan di Kemenag Kalteng.
ASN. Sejumlah peserta calon pegawai negeri sipil di Kalteng saat melihat hasil seleksi yang dilakukan di Kemenag Kalteng. (banjarmasin post group/ faturahman)

BKN menyatakan, yang termasuk ke dalam jabatan fungsiona tertentu (JFT) diantaranya guru, dokter dan apoteker.

"Guru, dokter, apoteker & hampir 200-an yang lain adalah JFT," tulis BKN.

BKN menjelaskan, tiap-tiap jabatan tersebut memiliki Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Pemerpan RB).

BKN menyatakan, soal-soal SKB nantinya tak akan jauh dari Permenpan RB itu.

"Untuk JFT biasanya ada Permenpan RB yang menaungi. Contoh: Permenpan RB 6/2014 ttg JF Pranata Humas & Angka Kreditnya. Jika formasi #SobatBKN adalah JFT, soal SKB tak jauh dr Permenpan RB ybs," tegas BKN.

Bagi kamu yang ingin mengetahui apakah jabatan CPNS 2018 yang kamu lamar bagian dari JFT atau JP maka kamu bisa melihatnya di link berikut.

LINK DAFTAR JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU 1

LINK DAFTAR JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU 2

Sementara itu bagi pelamar jabatan pelaksana maka bisa mempelajari Permenpan RB 25/2016 mengenai Nomenklatur Jabatan Pelaksana.

"Ketiga. Bagi kalian yg melamar JP (Jabatan Pelaksana), ada Permenpan RB 25/2016 ttg Nomenklatur JP. Dari deskripsi tugas, bisa dibayangkan apa materi SKB kalian.

Contoh JP adalah Analis Kerja Sama, Analis Akuntabilitas Kinerja, dll.," jelas BKN.

Rincian Gaji Pertama CPNS 2018

Menjadi pertanyaan adalah berapa besaran gaji pertama seorang CPNS apabila diterima? Berapa gaji CPNS yang sudah menikah dan yang belum?

Dari berbagai sumber, diketahui bahwa CPNS memiliki besaran gaji berbeda dengan PNS. Ada beberapa komponen yang tak 100 persen diterima karena statusnya masih CPNS.

Sebab setelah lolos jadi CPNS, seorang CPNS membutuhkan waktu kurang lebih setahun agar akhirnya diangkat sebagai PNS. 

Saat resmi diangkat sebagai PNS itulah nantinya komponen gajinya akan menjadi 100 persen. 

Sekda Kota Banjarmasin, Hamli Kursani dan Kepala SMAN 2 saat berada di ruang tes CPNS 2018, Senin (5/11/2018)
Sekda Kota Banjarmasin, Hamli Kursani dan Kepala SMAN 2 saat berada di ruang tes CPNS 2018, Senin (5/11/2018) (banjarmasinpost.co.id/isti rohayanti)

Nah, inilah perhitungan gaji pertama seorang CPNS baik yang telah menikah maupun yang belum menikah.

Dikutip dari tpps.net dengan data yang telah dikonfirmasi Warta Kota, memiliki perhitungan sebagai berikut : 

Untuk besaran gaji pokok akan sesuai sesuai bunyi pasal 5 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1977 kepada seorang yang diangkat menjadi calon Pegawai Negeri Sipil, diberikan gaji pokok sebesar 80 % (delapan puluh persen) dari gaji pokok.

Selain gaji pokok, CPNS juga berhak memperoleh hak tunjangan istri/suami dengan syarat adanya pernikahan yang sah di hadapan hukum. Besarannya mencapai 10% dari gaji pokok yang diterima.

Tunjangan lain yang diterima CPNS ada tunjangan umum dan tunjangan beras. Tunjangan umum diberikan kepada CPNS maupun PNS yang tidak menduduki jabatan fungsional atau jabatan struktural.

Hak lain yang diterima seorang CPNS adalah uang makan yang diberikan sesuai golongannya.

Uang makan dibayarkan berdasarkan hari kerja masuk selama 1 bulan. Tarifnya golongan III Rp 37.000 per hari dan golongan I dan II Rp 35.000/hari.

Pembayaran uang makan diakumulasi selama sebulan dan dibayarkan pada bulan berikutnya dengan dikenakan PPh sesuai ketentuan.

Peserta seleksi kompetensi dasar CPNS 2018 melihat hasil tes di papan pengumuman di halaman Kantor Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Tanahlaut, Senin (5/11/2018).
Peserta seleksi kompetensi dasar CPNS 2018 melihat hasil tes di papan pengumuman di halaman Kantor Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Tanahlaut, Senin (5/11/2018). (Mukhtar Wahid)

Berikutnya yang diberikan adalah tunjangan Kinerja. Perlu diketahui setiap pegawai termasuk CPNS di lingkungan Kementerian/Lembaga berhak atas tunjangan kinerja berdasarkan kinerjanya.

Besaran tunjangan setiap K/L berbeda-beda sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden yang mengatur mengenai tunjangan kinerja Pegawai pada masing-masing kementerian negara/lembaga.

Sedangkan persentase tunjangan kinerja yang diterimakan kepada CPNS tergantung dengan kebijakan K/L tersebut.

Bisa saja tunjangan kinerja yang dibayarkan sudah penuh 100% seperti Kemenkeu dan Kemenkes, namun K/L lain tunjangan kinerja untuk CPNS rata-rata diberikan 80%.

Berikutnya mari kita berhitung total gaji CPNS. Hitungan gaji CPNS dibawah ini mengacu pada gaji CPNS Kemenkumham. 

CPNS Single golongan IIIa (CPNS 2018 sebagian besar akan berada di golongan IIIa) :

Gaji pokok : Rp 2.456.700

Gaji CPNS : Rp 1.965.360

Tunjangan isti : -

Tunjangan : -

Tunjangan beras : Rp 72.420

Tunjangan Umum : Rp 185.000

Uang Makan : Rp 773.300

Tunjangan Kinerja : 3.144.000

Penghasilan bruto : Rp 5.995.080

Potongan 10% : 196.536

Jumlah Netto : 5.758.544

Gaji pokok : Rp 2.456.700

Gaji CPNS : Rp 1.965.360

Tunjangan isti : Rp 196.536

Tunjangan : Rp 39.307

Tunjangan beras : Rp 72.420

Tunjangan Umum : Rp 185.000

Uang Makan : Rp 773.300

Tunjangan Kinerja : 3.144.000

Penghasilan bruto : Rp 6.335.763

Potongan 10% : 196.536

Jumlah Netto : 6.139.000

Nah, seperti itulah perkiraan gaji pertama kalian yang nantinya lolos CPNS 2018. Setelah diangkatmenjadi CPNS 2018, tentunya gaji kalian akan lebih besar sedikit.

(pos-kupang.com/banjarmasinpost)

Artikel ini telah tayang di banjarmasinpost.co.id dengan judul, BKN Umumkan Kisi Kisi Soal SKB Jelang Pengumuman Hasil Tes SKD di Tes CPNS 2018, http://banjarmasin.tribunnews.com/2018/11/10/bkn-umumkan-kisi-kisi-soal-skb-jelang-pengumuman-hasil-tes-skd-di-tes-cpns-2018?

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved