Berita Regional
Bolos Mengajar 8 Tahun, Guru Ini Tetap Terima Gaji Rp 4,3 Juta/Bulan, Begini Nasibnya Sekarang
Demseria Simbolon, seorang guru SD di Kota Binjai, Provinsi Sulawesi Utara, ditangkap karena bolos kerja, namun tetap menerima gaji sejak tahun 2010.
Besaran gaji Demseria Simbolon bervariasi, maksimal diperoleh Rp 4.367.900.
Jika gaji yang bersangkutan dikalikan 86 bulan menjadi sebesar Rp 375.639.400.
Menurut Kasipsus Kejari Binjai, perbuatan ini bukan persoalan disiplin Aparat Sipil Negara.
Namun ada upaya untuk bekerja sama mendapatkan keuntungan pribadi atau kelompok yang merugikan negara.
Kepala SDN 027144 Binjai Utara, Sulasih, Kepala UPT Disdik Binjai Utara Emi Sutrisnawati, Bendahara UPT Disdik Binjai Utara Irwan Khotib Harahap hingga Kabid Dikdas Disdik Binjai diduga turut terlibat karena mengetahui tindakan jahat ini.
Meski duduga terlibat, Kejari Binjai tidak menetapkan ketiganya sebagai tersangka.
Gaji Demseria Dicairkan Bendahara Pembantu di UPT Dinas Pendidikan
Plt Kepala Disdik (Kadisdik) Kota Binjai, Indriyani pada Selasa (6/11/2018) lalu menyampaikan bahwa Bendahara Pembantu di UPT Dinas Pendidikan yang membayar kepala sekolah atau guru pada kecamatan.
Contohnya, Kecamatan Binjai Kota.
Menurut dia, Bendahara Pembantu di UPT Disdik Binjai Utara yang menyalurkan secara online melalui rekening penerima.
Dia mengaku, sebelum pencairan gaji, Bendahara Pembantu wajib mengonfirmasikan kepada Kepala UPT Binjai Utara.
Bahkan, ikut menandatangani persetujuan pemberian gaji.
"Kalau kami beri cek itu UPT mana. Cek itu diberikan (dicairkan) ke Bank Sumut lalu Bank Sumut yang menyalurkan ke Bendahara Pembantu lalu ke rekening guru," ujar dia.
Indriyani mengaku, Wali Kota HM Idaham sudah mengeluarkan surat pemutusan gaji Demseria sejak dua tahun lalu.
Tepatnya dari November 2016 sampai Agustus 2018, gaji Demseria tidak disalurkan lagi.