Berita Kabupaten Nagekeo

Pengadilan Negeri Bajawa Eksekusi Lahan Rumah Milik Kornelis Suara Di Mbay

Pengadilan Nageri Bajawa melakukan eksekusi lahan rumah atas Perkara Perdata antara Mahmud Ngarong selaku pihak penggugat melawan Kornelis Suara

Penulis: Gordi Donofan | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG/GORDI DONOFAN
Suasana eksekusi lahan rumah milik Kornelias Suara di RT 15 Kelurahan Mbay I Kecamatan Aesesa Kabupaten Nagekeo, Rabu (7/11/2018). 

Terhadap kondisi ini tergugat yang diketahui juga sudah berusia tua tetap melakukan perlawanan dan tidak mau keluar dari dalam rumahnya sebab tidak memiliki tempat tinggal lagi.

Baca: Faiq Bolkiah Dipastikan Absen dari Piala AFF 2018, Ini Penyebabnya

Baca: Ramai Disebut Pelakor, Begini Penampilan Jennifer Dunn Usai Keluar dari Penjara

Baca: Google Maps Bisa Dipakai untuk Melaporkan Kecelakaan, Yuk Simak!

Terkait keadaan dan perlawanan, akhirnya dilakukan negosiasi oleh unsur Polres Ngada melalui Kabagops Polres Ngada bersama regu anggota Polwan kepada pihak Tergugat. Selanjutnya eksekusi berjalan hingga selesai dalam keadaan kondusif.

Hadir saat itu Juru Sita Pengadilan Negeri Bajawa, Sevrinus Swam, Satuan Keamanan Polres Ngada yang dipimpin Kabag Ops AKP Evodius Nuka, lurah Mbay, I Abdul Latif, Panitera Pengadilan Negeri Bajawa, Markus Meko dan penggugat Yakobus Ngarong serta keluarga tergugat Kornelis Suara, Martinus Mau serta sanak keluarga dan ratusan warga Mbay.(*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved