Berita Regional Terkini

Kasus Kekerasan Seksual, Mahasiswa UGM Sampaikan 9 Tuntutan

Sejumlah mahasiswa menggelar aksi di Taman San Siro Fisipol Universitas Gadjah Mada (UGM).

Editor: Kanis Jehola
KOMPAS.com / Wijaya Kusuma
Para mahasiswa saat membubuhkan tanda tangan di sebuah Baliho dalam aksi di Taman San Siro Fisipol UGM. 

POS-KUPANG.COM | YOGYAKARTA - Sejumlah mahasiswa menggelar aksi di Taman San Siro Fisipol Universitas Gadjah Mada (UGM). Aksi solidaritas ini digelar sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam gerakan #kitaAGNI dengan nama gerakan "UGM Darurat Kekerasan Seksual".

Agni merupakan nama samaran penyintas, korban pelecehan seksual saat mengikuti program KKN pada pertengahan 2017 lalu. Aksi ini dimulai dengan membunyikan peluit dan memukul kentongan.

Selain itu, para mahasiswa juga membubuhkan tanda tangan disebuah baliho yang terdapat petisi dan tuntutan gerakan #kitaAGNI .

Baca: Terkendala Lahan, Hampir Sejuta PNS dan TNI/Polri Belum Punya Rumah

"Secara singkat, gerakan ini lahir karena pelaku kekerasan seksual dari kasus Agni akan segera diwisuda dan namanya sudah tercantum dalam daftar wisudawan November 2018 ini, tanpa penyintas mendapatkan transparansi, kejelasan, dan hukuman yang adil bagi pelaku kekerasan seksualnya," ujar narahubung #kitaAGNI, Cornelia Natasya, Kamis (08/11/2018).

Baca: Eko Yuli Irawan Tabung Uang Bonus untuk Bangun Sasana Angkat Besi

Natasya menyampaikan, masih banyak kasus pelecehan dan kekerasan seksual yang terjadi di UGM. Oleh karena itu, aksi ini merupakan awal dan akan ada lagi gerakan-gerakan selanjutnya.

Gerakan ini digelar supaya kasus pelecehan maupun kekerasan seksual dapat diselesaikan secara adil dan transparan.

"Keberanian penyintas menghantar kita pada hari ini, tidak semua penyintas berani berjalan sendiri dan membangun dukungan sistemnya sendiri dan dia melakukan itu. Kami di sini akan melanjutkan perjuangan penyintas," tegasnya.

"Penyintas tidak hanya satu, masih banyak. Banyak kasus kekerasan seksual yang belum diselesaikan di UGM. Penyintas-penyintas akan kembali berdiri dan berjuang," imbuhnya.

Menurutnya, ada sembilan tuntutan yang diajukan dalam gerakan #kitaAGNI. Sembilan tuntutan ini juga sudah dikonfirmasi ke penyintas.

1. Memberikan pernyataan publik yang mengakui bahwa tindak pelecehan dan kekerasan seksual dalam bentuk apa pun, terlebih pemerkosaan, merupakan pelanggaran berat.

2. Mengeluarkan civitas akademika UGM yang menjadi pelaku pelecehan dan kekerasan seksual.

3. Memberikan teguran keras bahkan sanksi bagi civitas akademika UGM yang menyudutkan penyintas pelecehan dan kekerasan seksual.

4. Memenuhi hak-hak penyintas pelecehan dan kekerasan seksual, termasuk hak mendapatkan informasi terkini dan transparan mengenai proses penanganan kasus, serta pendampingan psikologis, layanan kesehatan, bantuan hukum, dan penggantian kerugian material.

5. Menyediakan ruang aman bagi penyintas pelecehan dan kekerasan seksual untuk melaporkan kekerasan yang dialaminya.

6. Menjunjung tinggi dan memastikan terpenuhinya perspektif dan privasi penyintas serta asas transparansi dan akuntabelitas dalam segala bentuk pemberitaan tentang kasus pelecehan dan kekerasan seksual di UGM.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved