Berita Rekrutmen CPNS 2018
Gara-gara Kebanyakan Peserta Tes CPNS Tak Lolos, Muncul Petisi untuk Turunkan Nilai Passing Grade
Banyaknya peserta tes CPNS tidak memenuhi passing grade mendorong munculnya petisi untuk mengubah atau menurun passing grade.
POS-KUPANG.COM - Banyaknya peserta tak lulus di tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) karena tingginya nilai ambang batas (passing grade) tes CPNS 2018 akhirnya mendorong munculnya petisi di situs www.change.org yang ditandatangani 14 ribu akun.
Di berbagai instansi banyak yang kurang dari 10 peserta lulus tes SKD dari ribuan peserta yang lolos seleksi administrasi CPNS 2018 via sscn.bkn.go.id.
Seperti diketahui, dalam penerimaan CPNS tahun 2018 ini, para pelamar harus memenuhi passing grade sesuai Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) Nomor 37/2018 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS Tahun 2018, yakni nilai minimal 75 untuk Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), 80 Tes Inteligensia Umum (TIU), dan 143 untuk Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Dikutip dari Tribunkaltim.co, seruan untuk menggalang petisi ini disuarakan pertama kali oleh akun twitter @yudhadab di akun twitter resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) @BKNgoid, Rabu (7/11/2018).
"Dukung : Tinjau dan Revisi sistem passing grade SKD/TKD CPNS 2018 - Tandatangani Petisi! (link: https://chn.ge/2JJ8IiO) chn.ge/2JJ8IiO lewat
@ChangeOrg_ID," kicau @yudhadab.
Dalam petisi tersebut, juga dicantumkan hasil SKD di beberapa instansi di beberapa daerah.
Pantauan Tribunbatam.id hingga Kamis (8/11/2018) jam 16.21 WIB petisi ini sudah ditandatangani lebih dari 14.297 orang.
Sebelumnya, BKN juga menginformasikan bahwa dalam SKD terdapat 3 aspek yang diuji, yaitu :
1. Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
2. Tes Inteligensia Umum (TIU)
3. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
Dikutip dari penjelasan Kemenpan RB di akun Twitter-nya, nilai ambang batas SKD merupakan nilai minimal yang harus dipenuhi setiap peserta seleksi CPNS untuk dapat lolos ke tahap berikutnya.
Passing Grade CPNS 2018 ini diatur dalam Peraturan Menteri PANRB No. 37/2018 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS 2018.
Nilai ambang batas ini berbeda untuk peserta yang mendaftar pada penetapan kebutuhan atau formasi khusus.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui akun media sosial, baik Twitter maupun Instagramnya, telah memberitahukan terkait nilai ambang batas (Passing Grade), Kamis (18/10/2018).
Kemudian bagaimana cara menghitung nilai ambang batas?