Berita Rekrutmen CPNS 2018
Gara-gara Kebanyakan Peserta Tes CPNS Tak Lolos, Muncul Petisi untuk Turunkan Nilai Passing Grade
Banyaknya peserta tes CPNS tidak memenuhi passing grade mendorong munculnya petisi untuk mengubah atau menurun passing grade.
Namun, ada juga peserta mendapatkan nilai kumulatif tinggi, namun passing grade untuk TIU (80) tidak terpenuhi.
Maka, peserta juga dinyatakan tidak lolos.
Misalnya, peserta mendapatkan nilai atau skor TKP 165, TIU 75, dan TWK 160 dengan total keseluruhan 400.
Peserta ini juga tidak dapat lolos karena nilai TIU-nya tidak memenuhi passing grade, yakni harusnya minimal 80.
- Penyandang disabilitas
Nilai kumulatif 260 dan TIU minimal 70.
Untuk cara penjumlahan sama dengan formasi Cum Laude & Diaspora.
- Putra-putri Papua/Papua Barat
Nilai akumulatif 260 dengan TIU minimal 60.
Untuk cara penjumlahan sama dengan formasi Cumlaude & Diaspora.

- Eks tenaga honorer K-II
Nilai akumulatif minimal 260 dan TIU minimal 60.
Untuk cara penjumlahan sama dengan formasi Cum Laude & Diaspora.
Peserta harus memperoleh nilai akumulatif paling sedikit 260.
- Dokter spesialis dan Instruktur Penerbang
Nilai kumulatif minimal 298, dengan nilai TIU 80.
Untuk penjumlahan sama dengan formasi Cumlaude & Diaspora.
Peserta harus memperoleh nilai akumulatif paling sedikit 298.
- Juru ukur, rescuer, Anak Buah Kapal, Pengamat Gunung Api, Penjaga Mercu Suar, Pelatih/ Pawang Hewan, dan Penjaga Tahanan
Akumulasi nilainya paling sedikit 260 dengan nilai TIU minimal 70.
Untuk penjumlahan sama dengan formasi Cumlaude & Diaspora.
Peserta harus memperoleh nilai akumulatif paling sedikit 260. (*)
Artikel ini telah tayang di banjarmasinpost.co.id dengan judul Muncul Petisi Protes Nilai Passing Grade di Tes SKD CPNS 2018 Terlalu Tinggi, 14 Ribu Tandatangani, http://banjarmasin.tribunnews.com/2018/11/08/muncul-petisi-protes-nilai-passing-grade-di-tes-skd-cpns-2018-terlalu-tinggi-14-ribu-tandatangani?page=all.
Editor: Restudia