Berita Rekrutmen CPNS 2018

Gara-gara Kebanyakan Peserta Tes CPNS Tak Lolos, Muncul Petisi untuk Turunkan Nilai Passing Grade

Banyaknya peserta tes CPNS tidak memenuhi passing grade mendorong munculnya petisi untuk mengubah atau menurun passing grade.

Editor: Agustinus Sape
POS KUPANG.COM/SERVAN MAMMILIANUS
Peserta Tes CPNS Hari Rabu (7/11/2018) sesi empat di Mabar sempat tidak bisa kerja soal karena mati lampu dari PLN selama sekitar satu jam. 

Jika ditotal keseluruhan, TKP (175) + TIU (150) + TWK (175) = 500.

Para peserta saat memantau hasil pengumuman seleksi kompetensi dasar seleksi CPNS Kemenag Kalteng.
Para peserta saat memantau hasil pengumuman seleksi kompetensi dasar seleksi CPNS Kemenag Kalteng. (banjarmasin post group/faturahman)

Berikut nilai ambang batas (Passing Grade) yang harus dipenuhi pelamar supaya lolos SKD & cara menghitungnya :

1. Formasi Umum

Passing grade bagi formasi umum yakni 143 untuk TKP, 80 untuk TIU dan 75 untuk TWK.

Peserta dengan jalur umum tidak ada nilai kumulatif.

Peserta jalur ini harus mendapatkan nilai melebihi passing grade di setiap jenis soal yang diujikan.

Itu berarti semua aspek baik TKP, TIU, dan TWK harus lolos.

Jika salah satu diantaranya tidak memenuhi passing grade, maka peserta dinyatakan gagal.

2. Jalur Formasi Khusus

- Cum Laude & Diaspora

Nilai akumulasi paling sedikit 298 dengan nilai TIU minimal 85.

Peserta dengan formasi ini perhitungan passing gradenya sedikit berbeda.

Peserta harus memperoleh nilai akumulatif paling sedikit 298.

Misalnya, peserta mendapat skor TKP 150, TIU 85, dan TWK 50 dengan total keseluruhan 285, maka peserta dinyatakan tidak lolos.

Hal itu karena nilai kumulatifnya lebih rendah dari yang ditentukan, yakni 298.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved