Berita Kota Kupang
Merci Tian: Upah Guru Honor Hanya Rp800 ribu
Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non PNS dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan
Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Ferry Ndoen
Menjawabi pelbagai keluhan ini, Mariani menjelaskan, dalam UU Nomor 4 Tahun 2014 hanya diakui dua kepegawaian yakni PNS dan P3K.
"Pemerintah sekarang sedang memperjuangkan itu." Dijelaskannya, hanya Undang Undang revisi tersebut yang bisa mengubah dan mengakomodasi nasib para tenaga honorer dan bukan keputusan presiden atau peraturan presiden.
Disaksikan Pos Kupang, ribuan tenaga pegawai non PNS menyemut di Milenium Ballroom. Kebanyakan dari mereka datang dengan masih mengenakan pakaian dinas dan berasal dari wilayah Kota Kupang dan Kabupaten Kupang.
Bahkan sebagian besar merupakan pegawai non PNS yang sudah mengabdi cukup lama. Saking banyaknya peserta yang hadir, panitia pun mengizinkan para peserta duduk lesehan di depan panggung utama. Mereka tampak antusias bertanya dan mendengarkan penjelasan dari para pembicara.
Mariani pun mengajak para pegawai non PNS untuk terus berjuang menuntut hak dan nasib mereka dengan cara yang benar. Yang menjadi MC dalam konsolidasi akbar itu adalah Donna Pingak. Hadir juga Tim
Alpha Zona NTT yang berjanji akan memperjuangkan nasib para tenaga honorer. Selain itu, ada Rieke Diah Pitaloka yang juga hadir sebagai Ketua Nasional Tim Alpha.
M. Herviano selaku sekretaris nasional tim. Para pengurus PDIP NTT Nelson Matara, Niko Frans, Emi Nomleni dan Frans Lebu Raya.(*)