Berita NTT Terkini

Alex Riwu Kaho: Perlindungan Sosial Juga Diberikan Kepada Pelaku UMKM Binaan Bank NTT

Rencana kerja sama Bank NTT dan BPJS Ketenagakerjaan untuk perlindungan sosial juga pelaku usaha mikro kecil dan menengah binaan Bank NTT.

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Kanis Jehola
POS KUPANG.COM/ADIANA AHMAD
Direktur Pemasaran Dana Bank NTT, Harry Alexander Riwu Kaho, SH, MM. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Adiana Ahmad

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Rencana kerja sama Bank NTT dan BPJS Ketenagakerjaan untuk perlindungan sosial terhadap tenaga kerja non formal ternyata tidak hanya tukang ojek tapi pelaku usaha mikro kecil dan menengah binaan Bank NTT.

Hal itu disampaikan Direktur Pemasaran Dana Bank NTT, Alexander Riwu Kaho, ketika dihubungi melalui telepon, Selasa (6/11/2018).

Alex mengatakan, selama ini para pelaku UMKM belum dilindungi sementara pekerjaan mereka juga beresiko. Pelaku UMKM yang masuk dalam perlindungan sosial Bank NTT yaitu pelaku usaha rumah tangga.

Baca: Kerja Sama Bank NTT dan Bank Artha Graha Harus Dilaporkan ke OJK

Selain perlindungan sosial, kata Alex, pihaknya juga sedang mencari perusahaan asuransi yang bekerja sama dengan Bank NTT untuk melindungi UMKM seperti di bidang pertanian dan peternakan sehingga ketika petani atau peternak gagal, asuransi bisa mengatasi kesulitan petani/ peternak.

Baca: Pemkot Kupang Bangun ATCS, Ini Pesan Kasat Lantas Polres Kupang Kota Kepada Pengendara

Alex mengatakan, syarat menjadi peserta BPJS dalam kerja sama Bank NTT dengan BPJS Ketenagakerjaan cukup mudah.

"Cukup menjadi nasabah Bank NTT. Ini juga kita lakukan untuk mendorong masyarakat rajin menabung," demikian Alex. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved