Berita NTT Terkini

Kerja Sama Bank NTT dan Bank Artha Graha Harus Dilaporkan ke OJK

Rencana kerja sama antara Bank NTT dan Bank Artha Graha dalam sistem pembayaran dan sharing pembiayaan harus dilaporkan ke OJK

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Adiana Ahmad
Wakil Pemimpin OJK Provinsi NTT, I Wayan Sadnyana ketika menyampaikan materi pertumbuhan industri perbankan di NTT dalam Media Gathering OJK di Hitel Ella Kabupaten SBD, Kamis (1/11/2018). 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Adiana Ahmad

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Rencana kerja sama antara Bank NTT dan Bank Artha Graha dalam sistem pembayaran dan sharing pembiayaan dinilai tidak menyalahi ketentuan yang berlaku. Namun jika produk kerja sama itu baru, harus dilaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Hal itu dikatakan Wakil Kepala OJK, I Wayan Sadnyana, Selasa (6/11/2018).

Wayan mengatakan, kerja sama itu sah-sah saja selama tidak menyalahi ketentuan yang berlaku dan saling menguntungkan.

Baca: Pemkot Kupang Bangun ATCS, Ini Pesan Kasat Lantas Polres Kupang Kota Kepada Pengendara

Wayan mengungkapkan belum bisa berkomentar banyak karena belum mendapat laporan tentang kerja sama kedua bank tersebut.

Direktur Pemasaran Dana Bank NTT yang dihubungi melalui telepon, Selasa (6/11/2018), mengatakan, pihaknya memang belum melaporkan rencana kerja sama dengan Bank Artha Graha karena saat ini baru tahap penjajakan.

Baca: Pentas di Terminal Lamawalang, Teater Pelajar SMAK Yohanes Paulus II Larantuka Hibur Pedagang Pasar

"Kalau kerja sama sistem pembayaran bukan hal baru. Yang baru mungkin sharing pembiayaan. Tapi kita baru tahap pembahasan. Itu akan masuk dalam rencana bisnis bank (RBB) Bank NTT. Setelah semuanya sudah siap baru kita laporkan ke OJK. Pasti kita laporkan ke OJK karena regulasinya memang begitu," kata Alex.

Sebelumnya, Alex mengatakan, Bank NTT dan Bank Artha Graha sedang melakukan penjajakan kemungkinan kerja sama dalam sistem pembayaran dan sharing pembiayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah. Kedua pihak sedang menyusun draft perjanjian kerja sama. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved