Berita Rekrutmen CPNS 2018

Ingat! Ini Passing Grade Lolos Tes SKD CAT, Jika Tidak Mimpi Jadi PNS Bisa Gagal

Ingat! Ini Nilai Ambang Batas (Passing Grade) Lolos Tes SKD CAT, Jika Tidak Mimpi Jadi PNS Bisa Gagal

Editor: Bebet I Hidayat
POS KUPANG/GORDI DONOFAN
Para peserta CPNS di Nagekeo saat antri masuk menuju ruangan ujian di SMKN I Aesesa Kabupaten Nagekeo, Senin (5/11/2018). 

Dijelaskan bahwa SKB dilakukan menggunakan CAT dan dapat ditambah dengan tes lainnya sesuai dengan kebutuhan jabatan.

Pelaksanaan CAT menggunakan fasilitas komputer dan penunjang lain yang disiapkan BKN dan/atau menggunakan fasilitas komputer dan penunjang yang dikelola Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta dimungkinkan pula menggunakan fasilitas mandiri yang disiapkan oleh instansi di bawah koordinasi BKN.

Para peserta saat memasuki ruangan ujian CPNS di Mabar pada hari pertama.
Para peserta saat memasuki ruangan ujian CPNS di Mabar pada hari pertama. (POS KUPANG.COM/SERVAN MAMILIANUS)

Bagi instansi yang belum siap untuk melaksanakan seleksi kompetensi bidang menggunakan CAT, dapat melakukan minimal 2 bentuk tes, antara lain, yaitu tes praktik kerja, dengan materi dan penguji yang berkompeten sesuai dengan kebutuhan jabatan, dan tes fisik/kesamaptaan, psikologis, kesehatan jiwa, dan wawancara sesuai yang dipersyaratkan oleh Jabatan.

Dalam hal ini, instansi bersangkutnan harus membuat dan menyampaikan panduan kepada PANSELNAS terkait dengan rencana pelaksanaan seleksi kompetensi bidang sebelum pelaksanaan SKD dimulai.

“Pengolahan hasil Seleksi Kompetensi Bidang dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), yang hasilnya disampaikan ke PANSELNAS dalam bentuk softcopy dan hardcopy,” ujar Suwardi. (*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved