Berita NTT

Cerita Sukses TKW : Yenni Tinggalkan Anak Bayinya Demi Jadi TKW, 20 Tahun Kemudian Begini Hasilnya

Cerita Sukses TKW : Yenni Maria Kapitan (44) rela tinggalkan bayinya di Oesao NTT untuk jadi TKW, 20 tahun kemudian ini yang terjadi.

ist
Yenni Maria Kapitan alias Yen, TKW Asal Oesao, Kupang, Provinsi NTT yang bekerja di Malaysia. Yeni bersama anak majikannya, Sean (kiri). Yeni bersama anak majikannya, Jien (tengah). Yeni bersama anak perempuannya, Poppy Afliani Kapitan (kanan) 

* Prosedur dan Pengurusan Dokumen TKI:

Pengurusan dokumen sebaiknya dilakukan oleh Calon TKI sendiri, jika sponsor membantu menguruskan dokumen, pastikan dokumen tidak ada yang dipalsukan.

1.  Agar dapat ditempatkan di luar negeri, calon TKI harus memiliki dokumen sesuai UU nomor 39 tentang PPTKLN Tahun 2004 yang meliputi:

Kartu Tanda Penduduk (KTP-foto copy);
Ijasah pendidikan terahir;
Akte kelahiran atau surat keterangan kenal lahir;
Surat keterangan status perkawinan bagi yang telah menikah melampirkan foto copy buku nikah;
Surat keterangan ijin suami/istri atau orang tua;
Surat keterangan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi;
Surat Rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja setempat;
Surat Perjanjian Penempatan TKI;
Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN);
Sertifikat Lulus Uji Kompetensi (LUK);
Surat Perjanjian Kerja (Kontrak Kerja );
Paspor yang diterbitkan oleh kantor Imigrasi setempat;
Visa Kerja;
2. Pastikan tidak ada pemalsuan data pada dokumen anda.
3. Baca dan Pahami isi Kontrak Kerja.
4. Mintalah semua dokumen asli anda setelah selesai pembuatan paspor untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan dokumen oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dan menghindari terjadinya penahanan dokumen oleh PPTKIS karena dokumen asli hanya dibutuhkan saat pengurusan paspor.
5. Serahkan semua dokumen asli  kepada keluarga di rumah untuk disimpan dengan baik.

Baca: VIDEO: Giliran Suga BTS Disoroti Karena Fancam Yang Jadi Viral Di Twitter

Program Asuransi TKI:

PPTKIS/PJTKI wajib mengikutsertakan setiap Calon TKI (BMI) dalam program asuransi TKI yang ditanggungkan untuk masa pra penempatan, selama bekerja, dan purna penempatan;
Kartu peserta asuransi yang selanjutnya disingkat KPA adalah kartu yang diterbitkan oleh penanggung sebagai bukti keikutsertaan tertanggung (TKI) dalam asuransi yang merupakan bagian dari polis;
Penerima santunan adalah tertanggung atau ahli waris yang sah untuk menerima santunan;
Sebelum berangkat atau terbang ke luar negeri Anda harus menyalin (foto copy) semua dokumen: Paspor, Visa, Kontrak Kerja, dll, berikan pada keluarga di rumah dan simpan ditempat yang aman
Hal-Hal Penting Bagi TKI Saat di Penampungan atau Proses Pendidikan dan Pelatihan di Balai Latihan Kerja:

Pastikan PPTKIS yang menampung Anda (calon TKI) mempunyai job order atau dokumen permintaan tenaga kerja dari agen di luar negeri, fasilitas yang memadai sesuai dengan standardisasi dalam peraturan.
Saat di penampungan calon TKI wajib mendapatkan pelatihan sesuai standardisasi yang ada meliputi: pelatihan bahasa negara tujuan, ketrampilan (cara bekerja), pengetahuan adat istiadat dan budaya negara tujuan, peraturan ketenaga kerjaan di Indonesia dan di negara tujuan, serta informasi tentang hak-hak buruh migran.
Pada saat ditampung calon TKI tidak boleh dipekerjakan di luar PT (di-PKL-kan)
Bila anda seorang pekerja rumah tangga atau buruh pabrik, mintalah surat kontrak kerja, teliti dan pahami isinya, apakah sudah mengandung hak-hak seperti besarnya gaji atau tunjangan lain seperti hari libur, persyaratan dan kewajiban, sesuai peraturan di negara setempat, jenis pekerjaan serta alamat jelas dari majikan yang mempekerjakan anda.

Baca: Tes Kepribadian: Gambar Pertama Yang Kamu Lihat Ungkap Ketakutan Terbesarmu Dalam Percintaan

* Kontrak kerja:

Sebelum menandatangani perjanjian kerja atau kontrak, mintalah waktu beberapa saat untuk membacanya terlebih dahulu, tanyakan pada pegawai PT jika ada hal yang kurang dipahami. Kontrak kerja harus dibaca dengan teliti dan pahami isinya.
Mintalah kepada pegawai PT salinan (foto copy) dari setiap surat/dokumen yang anda tandatangani
Jangan biarkan PPTKIS, sponsor atau calo, dan orang lain memalsukan identitas anda
Jangan pernah mau untuk menandatangani kertas kosong atau tulisan yang isinya anda tidak mengerti
Pemberangkatan:

Pastikan Anda (Calon TKI) sudah diikut sertakan Asuransi TKI
Alat transportasi yang digunakan pada saat pemberangkatan ke negara tujuan sesuai dengan standardisasi adalah menggunakan pesawat terbang
Visa adalah selembar kertas atau stempel khusus di dalam paspor yang merupakan tanda bahwa anda diijinkan masuk ke suatu negara dengan visa kerja. Anda harus berani MENOLAK jika PPTKIS menguruskan visa turis untuk anda, hal itu berarti agen atau PPTKIS menggunakan jalur yang tidak sah secara hukum dan anda akan menanggung resiko sebagai buruh migran ilegal.
Kontrak kerja adalah perjanjian yang mengatur tentang hak-hak seperti besarnya gaji, waktu pembayaran gaji, atau tunjangan lain seperti hari libur, persyaratan dan kewajiban, sesuai peraturan di negara setempat, jenis pekerjaan serta alamat jelas dari majikan yang mempekerjakan anda.
Sebelum berangkat atau terbang ke luar negeri anda harus mendapatkan salinan (foto copy) semua dokumen milik Anda seperti: Paspor, Visa, Kontrak Kerja, dll, berikan pada keluarga dirumah dan simpan ditempat yang aman

Sumber: Paket informasi Komunitas Seruni Banyumas

Baca: Tes Kepribadian : Siapa Anak Yang Pecahkan Vas Bunga, Bisa Ungkap Kepribadianmu

* TIPS AGAR TKI BISA BEKERJA DENGAN BAIK DAN AMAN

1. Jaga perilaku, sikap dan tutur kata selama bekerja.

2. Memiliki dan menyimpan nomor telepon keluarga, teman, kedutaan dan pihak terkait lainnya. Simpan nomor telepon itu tdiak saja di HP tapi juga tulis di buku yang bisa digunakan sekali-kali.

3. Tanyakan apa pekerjaan yang akan kamu lakukan di rumah itu, lalu pelajari pekerjaan itu dengan baik sehingga tidak salah melakukannya.

4. Kejujuran itu sangat penting sehingga kamu bisa dipercaya oleh majikan.

5. Belajar bahasa sehari-hari yang digunakan agar tidak salah saat berkomunikasi.

6. Jika ada indikasi kamu akan dilecehkan hindari dan melawanlah dengan cara yang aman, lalu berusalah menghubungi pihak terkait untuk bisa memberikan pertolongan.

7. Selalu rutin menghubungi keluarga dan kabarkan segala sesuatunya.

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved