Berita Kabupaten TTU

Bawaslu TTU Tertibkan APK! Caleg DPRD Provinsi NTT Pertanyakan Dasar Hukum

Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) dinilai tidak memiliki rujukan aturan dasar yang kuat dan mengikat dalam menertibka

Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Ferry Ndoen
POS-KUPANG.COM/TOMMY MBENU NULANGI
/Beberapa baliho terpasang di salah titik pusat Kota Kefamenanu. Gambar diambil, Kamis (1/11/2018). 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi

POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) dinilai tidak memiliki rujukan aturan dasar yang kuat dan mengikat dalam menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) sejumlah caleg di daerah tersebut.

Penilaian itu disampaikan oleh Caleg DPRD Provinsi NTT Dari Partai Nasdem Daerah Pemilihan Tujuh yang meliputi Kabupaten TTU, Belu, dan Malaka, Dolvianus Kolo kepada Pos Kupang dikediamannya, Kamis (1/11/2018).

Baca: Berkeliaran Saat Jam Sekolah! 13 Siswa SMA di Kota Waingapu Ditangkap Satpol PP Sumba Timur

Dolvianus mengatakan, puluhan APK milik sejumlah caleg yang dipasang setelah pembukaan masa kampanye yang ditetapkan oleh KPU, diturunkan secara paksa oleh Bawaslu TTU dengan alasan baliho tersebut memenuhi unsur pelanggaran pemilu.

"Meski berulang kali ditertibkan, saya tetap melakukan aksi nekat dengan kembali memasang APK berupa baliho dan spanduk di pekarangan rumah warga yang mengizinkan saya untuk melakukan pemasangan kembali," tegasnya.

Dolvianus Kolo menegaskan, aksi pemasangan APK yang kembali dilakukan oleh dirinya tersebut sesuai dengan rujukan aturan yang tertuang dalam PKPU nomor 23 tahun 2018 yang telah diubah menjadi PKPU Nomor 28 tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Menurut Dolvianus, menyangkut penyebaran dan pemasangan APK tersebut sudah tertuang dalam PKPU itu pelaksana Pemilu (Penyelenggaran Pemilu seperti Bawaslu dan KPU) peserta pemilu (Partai Politik) dan tim kampanye. Sedangkan untuk caleg tidak diatur dalam PKPU Nomor 28 Tahun 2018 atas perubahan dari PKPU Nomor 23 Tahun 2018.

"Dalam PKPU Nomor 28 Tahun 2018 itu tidak ada larangan kepada caleg untuk pemasangan APK yang diatur itu hanya untuk pelaksana pemilu, Peserta Pemilu dan Tim Kampanye," ungkap Dolvianus.

Dolvianus menambahkan, dirinya bersama tim telah melakukan langkah persuasif untuk berdiskusi dengan Bawaslu TTU aturan dasar penertiban APK caleg, namun dalam diskusi tersebut terlihat adanya miss pemahaman antara peserta caleg dan Bawaslu dalam menterjemahkan PKPU tersebut.

Dolvianus terus secara berulang kali melontarkan pertanyaan dasarnya apa Bawaslu dalam melakukan penertiban APK?diatur dalam undang-undang apa? Pasal berapa dan ayat berapa yang mengatur? Huruf apa yang melarang caleg untuk tidak boleh melakukan pemasangan APK? Namun sayangnya, Pertanyaan caleg ini tidak pernah mendapatkan jawaban yang pasti dari Bawaslu TTU.

"Kami menilai bawaslu kelihatan terlalu berkelit bahkan salah tafsir aturan. Kami sudah langsung ke kantor Bawaslu untuk tanya namun yang ada di kantor hanya staf sedangkan komisioner Bawaslu tidak berada di kantor. Kami memilih untuk pasang karena kami yakin bahwa kami tidak melanggar PKPU," ujarnya. (*)

Sumber: Pos Belitung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved