Berita Kabupaten Kupang
PT PKGD Jangan Asal Bicara dan Ciptakan Kegaduhan di Masyarakat
Pihak PT Puncak Keemasan Garam Dunia (PKGD) diminta jangan asal bicara dan menciptakan kegaduhan di tengah masyarakat Kabupaten Kupang.
Penulis: Edy Hayong | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS KUPANG.COM, Edi Hayong
POS KUPANG.COM I BIPOLO--Pihak PT Puncak Keemasan Garam Dunia (PKGD) diminta jangan asal bicara dan menciptakan kegaduhan di tengah masyarakat Kabupaten Kupang. Kegiatan yang dilakukan PT Garam Indo Nasional (GIN) di Bipolo, Kecamatan Sulamu dengan luas 30 hektar merupakan lahan milik warga dan legal karena melalui mekanisme prosedur yang benar.
Demikian disampaikan Kuasa Hukum PT GIN, Mulyadi, S.H kepada wartawan di Bipolo, Kamis (25/10/2018).
Menurut Mulyadi, selama ini pihaknya lebih banyak diam, sementara pihak PT PKGD terus menyudutkan PT GIN dengan menyatakan kalau perusahaan ini bekerja di atas lahan Hak Guna Usaha (HGU) miliknya. PT GIN tidak sembarangan berinvestasi tanpa ada dasar yang kuat. PT GIN bekerja atas rekomendasi dari pemerintah Kabupaten Kupang berupa ijin usaha industri dan lahan yang adapun merupakan tanah ulayat milik suku di Bipolo. Untuk itu, kata Mulyadi, sangat keliru pihak PT PKGD mengklaim bahwa lahan garapan PT GIN diatas HGU-nya.
"Jangan asal bicara. PT GIN kelola lahan masyarakat dan ada perjanjian kerjasama dengan pemilik lahan. Lalu apa yang mau dipermasalahkan. Kami tetap kerja, kami mau bantu pemerintah untuk swasembada garam nasional. Ada ijin prinsip berupa advis plan dari Dinas PUPR atas rekomendasi dari pemda. Jadi prosedur kami lalui makanya aktifitas di lapangan dilakukan," katanya.
Baca: Anak Tidak Bisa Sekolah, Imigran Datangi IOM Kupang
Baca: Begini Kondisi Ari Lasso Pasca Dilarikan ke RS: Alami Nyeri Punggung
Ditanya soal ijin lokasi dan ijin amdal belum dikantongi PT GIN, Mulyadi menegaskan, pihaknya tidak perlu membutuhkan amdal karena tidak berdampak penting pada lingkungan. Tidak ada limbah yang dapat merusak persawahan milik warga dan secara jelas bisa dilihat pada pasal 5 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup.
"Jadi jangan menciptakan kebingungan di tengah masyarakat. Warga Bipolo sangat mendukung kegiatan PT GIN karena dampak ekonominya sungguh dirasakan sangat positif. Bayangkan dalam jangka waktu tiga bulan saja sudah berhasil mengirim hasil garam mencapai 1.300 ton. Jadi kita akan terus bekerja," ujar Mulyadi.
Diberitakan sebelumnya, warga Bipolo, Kecamatan Sulamu, Kabupaten Kupang mendukung penuh kehadiran PT Garam Indo Nasional (GIN) dalam berinvestasi garam di wilayah ini. Pasalnya, walaupun baru beroperasi pada Mei 2018 tetapi sudah dua kali panen garam dan sebanyak 40 warga yang selama ini menganggur mendapat manfaat luar biasa dalam meningkatkan ekonomi keluarga.
Tokoh masyarakat Bipolo, Niko Tanuha kepada POS KUPANG.COM di Hauputu, Desa Bipolo, Kamis (25/10/2018) mengungkapkan, selama ini kawasan Bipolo sudah pernah diusahakan garam oleh warga tetapi masih manual.
Warga mengusahakan garam sebagai pekerjaan sambilan untuk mendukung pekerjaan pokok sebagai petani sawah tadah hujan. Pada tahun 2018, lanjut Niko, perusahaan PT GIN datang menawarkan jasa untuk investasi di lahan ulayat milik 4 suku yakni, Tob Atolan, Abani, Tanuha dan Tanono. Terhadap maksud baik ini, warga setuju dan dibuatkan kesepakatan bersama dalam bentuk bagi hasil selama kontrak 30 tahun.
"Kami dukung karena usaha garam ini kita bagi hasil dimana pemilik lahan mendapatkan 5,5 persen. Sejak dilaunching April 2018, sudah dua kali panen yakni panen perdana 10 Agustus dihadiri mantan Bupati Kupang, Ayub Titu Eki dan panen kedua tanggal 10 September dihadiri Gubernur NTT, Viktor Laiskodat," katanya.
Dikatakannya, usaha garam di Bipolo oleh PT GIN merupakan lahan milik warga seluas 30 hektar dan tidak ada milik perusahaan manapun. Warga mendukung sepenuhnya dan tidak akan menerima perusahaan lain berusaha di daerah ini.
"Warga Bipolo sebanyak 40 orang bekerja di lahan harapan PT GIN ini. Mereka kerja begitu baik dan mendapat upah yang layak. Kerja dari pukul 08.00 wita sampai pukul 12.00 Wita lalu istirahat lanjut pukul 14.00 wita sampai pukul 17.00 wita. Kalau Perusahaan lain bilang ini HGU mereka mana buktinya tunjukan bukti karena orangtua kami tidak pernah pesan bahwa lahan ini sudah dijual ke perusahaan-perusahaan," tegasnya.(*)