Berita Kota Kupang Terkini
Walikota Kupang Tutup Lokalisasi! Ini yang Wajib Dilakukan Pemilik Pidrat
Tidak hanya KD. Penutupan juga dilakukan pada tempat-tempat pijat tradisional (Pitrad) yang menyiapkan layanan "plus
Penulis: PosKupang | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ambuga Lamawuran
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Walikota Kupang, Jefirston Riwu Kore, akan menutup tempat lokalisasi prostitusi Karang Dempel (KD) pada awal tahun 2019.
Tidak hanya KD. Penutupan juga dilakukan pada tempat-tempat pijat tradisional (Pitrad) yang menyiapkan layanan "plus".
Kepala Dinas (Kadis) Sosial Kota Kupang, Felisberto Amaral, mengatakan pelayanan Pitrad tidak ditutup.
Baca: BREAKING NEWS: Warga Malaka Ditemukan Tewas Di Pantai Jodoh Aimere Kabupaten Ngada
"Pitrad boleh-boleh saja, asal bersih dari praktek prostitusi," katanya kepada POS-KUPANG.COM, Senin (22/10/2018).
Untuk memastikan Pitrad bersih dari praktek prostitusi, tambah Amaral, maka layanan Pitrad tidak boleh menggunakan pintu.
"Kemudian ditutup pakai tirai. Dan tirai tidak boleh sampai menyentuh lantai, hanya sampai sebatas lutut," jelasnya.
Ini mesti dilakukan, akunya, agar aktivitas yang dilakukan pemijat bisa dipantau, dan orang yang berlalu-lalang bisa melihat kaki si pemijat.
"Karena itu, Pitrad yang mengunakan kos-kosan akan ditutup. Karena kalau menggunakan pintu, orang tidak tahu aktivitas apa yang dilakukan di dalam kamar," jelasnya.
"Kalau pintu tertutup, segala kemungkinan bisa terjadi," imbuhnya.
Tak hanya tempat Pitrad yang bakalan menjadi target operat. Amaral mengatakan, kos-kosan yang menjadi tempat praktek prositusi pun akan ditutup.
"Tapi itu berdasarkan laporan masyarakat. Jika di situ menjadi tempat prostitusi yang berkelanjutan, baru kita operasi," jelasnya.
Jika, imbuhnya, ada tempat kos-kosan yang sering didatangi orang luar, lalu melakukan transaksi seks di situ, maka pihaknya akan melakukan operasi di tempat itu.
"Karena itu, kita harus bekerja sama dengan banyak pihak. Kita tim gabungan bersama kepolisian, TNI, Polisi Pamong Praja, dan beberapa pihak lainnya," tegasnya.(*)