Berita NTT Terkini
Pejabat Kadis Nakertrans NTT Dicopot, Pemprov Tak Punya Data Jumlah TKI Asal NTT di LN?
Pejabat Kadis Nakertrans NTT Dicopot, Pemprov Tak Punya Data Pasti Jumlah TKI Asal NTT di Luar Negeri?
Penulis: Fredrikus Royanto Bau | Editor: Fredrikus Royanto Bau
Pejabat Kadis Nakertrans NTT Dicopot, Pemprov Tak Punya Data Pasti Jumlah TKI Asal NTT di Luar Negeri?
POS-KUPANG.COM - Hari ini secara mendadak, Gubernur NTT Viktor Laiskodat mengumumkan bahwa dirinya telah mencopot Bruno Kupok dari jabatannya sebagai Kepala Dinas (Kadis) Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Provinsi NTT.
Berita pencopotan ini langsung menjadi viral.
Alasan pencopotan pejabat ini menurut Gubernur karena masih ada pengiriman tenaga kerja indonesia (TKI) asal NTT ke luar negeri.
Padahal, sebelumnya Gubernur sudah memerintahkan untuk moratorium pengiriman TKI.
Baca: Terungkap! Kisah Soeharto Ditampar Perwira Pendiri Kopassus, Menahan Sakit Hingga Bersungut-Sungut
Baca: 25 Anggota Kelompok Mage Watu Aha Sikka Buat Pupuk Organik, Seru Loh Deretan Posenya!
Baca: Gubernur Viktor Laiskodat Copot Pejabat Kadis Nakertrans, Begini Jumlah TKI Asal NTT yang Tewas

"Saya sudah sampaikan ke Pak Sekda agar (dia,red) diberhentikan. Masa kita lagi tahan orang keluar negeri kok.
Bagaimana kita mau pekerjakan orang yang sudah usia lanjut, sedangkan yang masih muda-muda kita kirim keluar daerah," kata Gubernur Laiskodat saat ditanya wartawan, Senin (22/10/2018).
Seperti diketahui, sejak dilantik, Gubernur Laiskodat sudah menabuh genderang perang terhadap para pelaku human trafficking.
Lantas bagaimana jumlah TKI asal NTT di luar negeri baik legal maupun ilegal?
Ternyata Pemerintah Provinsi NTT tidak memiliki data pasti soal jumlah ini.
Dilansir dari Antara News, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) memperkirakan jumlah tenaga kerja Indonesia (TKI) asal daerah itu yang tidak memiliki dokumen resmi atau ilegal mencapai sekitar 100 ribu orang.
Baca: Terkenal Kaya Raya Ayu Ting-Ting Malah Kenakan Busana 300 Ribuan Ini, Reaksi Netizen Bikin Syok
Baca: Ini Sertifikat Akreditasi yang Diraih Kementerian PUPR dari LAN
Baca: Mengapa Pemda Ende Belum Umumkan Hasil Verifikasi Administrasi CPNS?
Dari jumlah tersebut, lebih dari 50 ribu orang di antaranya bekerja di Malaysia dan lainnya tersebar di beberapa negara seperti Hongkong dan Singapura.
"Data belum menunjukkan kepastian, tetapi jumlahnya diperkirakan sangat besar, mencapai
sekitar 100 ribu orang," kata Kepala Dinas Nakertrans NTT, Bruno Kupok saat menjawab Antara pada Bulan April 2018 lalu.
Menurut Bruno, pihaknya memperkirakan angka sekitar 100 ribu ini sesuai dengan hasil pertemuan koordinasi
dengan Konjen RI di Johar beserta instansi terkait beberapa waktu lalu.
Dalam rapat bersama itu, terungkap bahwa jumlah TKI asal Indonesia saat ini mencapai 2,3 juta orang dan setengah di antaranya adalah ilegal.
Khusus untuk Malaysia, jumlah TKI ilegal sekitar 800-900 orang dan diperkirakan sekitar lebih dari 50 ribu di antaranya adalah TKI yang berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Bisa juga lebih banyak lagi karena kantong-kantong TKI di Indonesia ini hanya dari beberapa provinsi dan salah satunya adalah NTT," kata Bruno.
Baca: Gubernur NTT Viktor Laiskodat Lontarkan Jawaban Menohok Saat Ditanya Tentang Kadis Yang Dicopot
Baca: Bawaslu Flotim Memenangkan Gugatan Partai Amanat Nasional
Baca: Jumlah TKI Asal NTT Yang Tewas Di Luar Negeri Bulan Tahun 2018 Sungguh Mencengangkan
Karena itu, langkah pertama yang dilakukan pemerintah adalah mengambil langkah-langkah untuk mencegah calon TKI yang berangkat ke luar negeri tanpa dokumen resmi layaknya seorang TKI.
Upaya ini dilakukan dengan membentuk Satuan tugas (Satgas) Pemberantasan Perdagangan Manusia yang ditempatkan di pintu-pintu keluar seperti pelabuhan udara dan laut sejak Juli 2016 lalu.
Namun upaya ini kata dia, belum terlalu efektif karena Satgas baru ditempatkan di pelabuhan laut Tenau Kupang dan Bandara El Tari Kupang. Belum semua daerah membentuk Satgas.
Dia berharap, semua kabupaten segera membentuk Satgas TKI untuk bersama-sama melakukan pencegahan pada setiap calon TKI yang hendak ke luar negeri, tanpa dilengkapi dokumen resmi.
TKI Legal asal NTT 4.000 orang
Sementara itu, terkait data TKI legal, Bruno mengatakan, jumlah tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Nusa Tenggara Timur yang bekerja secara legal di luar negeri tercatat sebanyak 4.000 orang.
"Pendataan yang kami lakukan hingga posisi Februari 2018, jumlah TKI asal NTT yang dikirim ke luar negeri melalui jalur resmi tercatat sebanyak 4.000 orang," kata Kepala Bidang Pengawasan Dinas Nakertrans NTT Thomas Suban Hoda kepada Antara di Kupang, Rabu (18/4/2018).
Ia menjelaskan sejumlah 4.000 TKI asal NTT tersebut umumnya bekerja sebagai pelaksana rumah tangga dan perkebunan di Malaysia, Singapura, Hongkong, Taiwan dan Brunei Darussalam.
Baca: Pemerintah Terus Genjot Rehabilitasi-Rekonstruksi Rumah Warga dan Fasum Pasca Gempa NTB
Baca: Setiap ASN di Manggarai Barat Wajib Tanam 100 Anakan Kelor
Baca: 18 Orang Tewas dan 160 Terluka Kecelakaan Kereta di Taiwan
"Kalau yang ilegal datanya tidak pasti tetapi kami perkirakan jumlahnya banyak sekali. Kalau yang legal sekitar 4.000 lebih," kata Suban Hoda.
Dia merincikan posisi TKI legal asal NTT pada tahun 2016 berjumlah 2.046 orang, terdiri dari perempuan 1.667 orang dan laki-laki 379 orang.
Para TKI tersebut umumnya tersebar di tiga negeri jiran, masing-masing Malaysia, Singapura dan Hongkong sebagai pelaksana rumah tangga dan bekerja di sektor perkebunan.
Sedangkan jumlah TKI NTT yang dikirim ke luar negeri pada tahun 2017 berjumlah 1.739 orang, terdiri dari laki-laki 191 orang dan perempuan 1.548 orang.
Para TKI legal ini dikirim dan bekerja di Malaysia, Singapura, Hongkong, Taiwan dan Brunei Darusaalam sebagai pelaksana rumah tangga dan perkebunan.
"Pendataan yang kami lakukan hingga posisi Februari 2018, jumlah TKI asal NTT yang dikirim ke luar negeri melalui jalur resmi tercatat sebanyak 4.000 orang," kata Thomas Suban Hoda.
Sementara TKI/TKW yang dikirim ke luar negeri sampai dengan Februari 2018 berjumlah 467 orang, terdiri dari laki-laki 75 orang dan perempuan 392 orang.
Baca: Hari Santri Nasional:Teruslah Bacakan Sholawat Nariyah, Ini Arti Dan Manfaatnya Yang Wajib Kamu Tahu
Baca: Ketua PN Oelamasi Lantik Daniel Taimenas jadi Waket DPRD Kupang
Baca: Pemerintah Terus Genjot Rehabilitasi-Rekonstruksi Rumah Warga dan Fasum Pasca Gempa NTB
"Umumnya TKI/TKW kita dari NTT bekerja sebagai pelaksana rumah tangga dan di sektor perkebunan di Malaysia,
Singapura, Hongkong dan Brunei Darusaalam," katanya menambahkan.
Dia menjelaskan, sesuai dengan aturan, para TKI ini hanya bekerja di luar negeri dengan kontrak kerja selama dua tahun, dan mereka sudah harus kembali ke Indonesia.
Kontrak kerja, kata dia, bisa diperpanjang, tetapi mereka harus tetap kembali untuk mempersiapkan perpanjangan kontrak sebelum kembali bekerja di luar negeri.
"Kalau sudah dua tahun bekerja di luar negeri dan tidak kembali untuk memperpanjang kontrak, maka mereka sudah menjadi tenaga kerja ilegal," katanya dan menambahkan kondisi ini menjadi salah satu faktor pemicu tingginya angka TKI ilegal asal NTT di luar negeri. (*)