Berita Nasional
Fakta Terbaru! Ini Loh Jumlah Tembakan Peluru Yang Nyasar ke Gedung DPR RI Fakta, Tak Disangka
Saat diamankan, tersangka kasus peluru nyasar di Gedung DPR RI sudah menembakkan hampir 300 butir peluru dari total 450 peluru yang dimiliki.
Nico mengatakan, kedua tersangka akan dikenai pasal penguasaan, kepemilikan senjata tanpa hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Artinya, para tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara.
Nico berharap, kasus ini menjadi pelajaran untuk masyarakat Indonesia agar tak sembarangan dalam memperlakukan senjata api. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sebelum Diamankan, Tersangka "Peluru Nyasar" Tembakkan Hampir 300 Peluru"
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus "Peluru Nyasar" di Gedung DPR RI dan Fakta-fakta di Baliknya... "
Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Fakta Baru Terungkap, Tersangka Peluru Nyasar di Gedung DPR RI Tembakkan Hampir 300 Peluru, http://bangka.tribunnews.com/2018/10/19/fakta-baru-terungkap-tersangka-peluru-nyasar-di-gedung-dpr-ri-tembakkan-hampir-300-peluru?page=all.