Berita Kabupaten TTS
Hari Ini Tim Persiapan Pengadaan Lahan Pembangunan Temef Gelar Sosialisasi Di Desa Pene Utara
Hari ini, Rabu ( 17/10/2018) Tim persiapan pengadaan lahan pembangunan bendungan temef akan melakukan sosialisasi terkait pengalihan status
Penulis: Dion Kota | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS KUPANG.COM, Dion Kota
POS-KUPANG.COM| SOE-- Hari ini, Rabu ( 17/10/2018) Tim persiapan pengadaan lahan pembangunan bendungan temef akan melakukan sosialisasi terkait pengalihan status kawasan hutan menjadi lahan masyarakat di Desa Pene Utara, Kecamatan Oenino. Sosialisasi ini guna menjawab pertanyaan masyarakat terkait saling klaim antara pemerintah dan masyarakat tentang kawasan hutan yang berada di atas lahan pembangunan bendungan temef.

Baca: Pasar Malam Di Kota Mataloko Lelebo Ciptakan Ekonomi Kreatif Bagi Masyarakat, Ini Penginisiatifnya
Baca: Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Kuimasi Mulai Digelar di Tipikor
Baca: Pemkab SBD Gelar Pansel Isi Tujuh Jabatan Dinas Lowong
" Selama ini masyarakat merasa kurang puas dengan klaim kawasan hutan pemerintah yang selama ini ternyata sudah diolah dan dimanfaatkan masyarakat secara turun temurun. Berdasarkan keputusan menteri Kehutanan Nomor 357 Tahun 2016, tentang perubahan status kawasan hutan menjadi kawasan bukan kehutanan, maka masyarakat yang selama ini memanfaatkan lahan tersebut berhak menjadi pemilik atas lahan yang sudah digarap. Oleh sebab itu, seluruh lahan kehutanan yang berada di atas lahan pembangunan bendungan temef yang selama ini sudah dimanfaatkan masyarakat sudah beralih status menjadi lahan milik masyarakat, " ungkap Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kabupaten TTS, Jek Benu saat ditemui pos kupang, Rabu ( 17/10/2018) di ruang kerjanya.

Baca: Amati Dengan Cermat! 12 Ciri Ciri Pasanganmu Mulai Selingkuh ! No 8 dan 12 Pertanda Paling Jitu
Baca: Pemda TTU Serahkan Bantuan Kepada Anggota Polisi yang Terkena Musibah Kebakaran Asrama
Baca: Cecok Distribusi Air PAM, Akhirnya Bernadus dan Kamilus Saling Berciuman Pipi
Terdapat tiga desa yang berhak mendapatkan hak tanah atas pengalihan status tersebut yaitu, warga Desa Oenino,warga Desa Pene Utara Kecamatan Oenino dan warga Desa Konbaki Kecamatan Polen.

Dua desa diantarannya yakni Desa Oenino dan Desa Konbaki telah dilakukan sosialisasi pengalihan status l kawasan hutan. Sementara Desa Pene Utara menjadi desa terakhir yang dilakukan sosialisasi. Usai sosialisasi, warga diminta memasukan surat pernyataan kepemilikan lahan guna didata.

Selanjutnya, surat badan pertanahan nasional/ATR akan turun ke lokasi guna mendata dan melakukan pengukuran ulang untuk memastikan luasan lahan masyarakat yang masuk dalam kawasan pembangunan bendungan temef.
Sementara yang melakukan penilaian terhadap besar nilai ganti rugi terhadap tanah dan inventarisir tegakan seperti tanaman, bangunan perumahan dan pemakaman milik masyarakat akan dilakukan oleh lembaga jasa penilai publik (appraiser).

" Seluruh biaya terkait ganti rugi lahan dan inventaris tegak lurus yang berada di atas lahan pembangunan bendungan temef akan dibebankan kepada APBN," jelasnya.
Dandim 1621/TTS Letkol Cpn Rhino Charles Tuwo mengatakan, pihaknya akan mengawal setiap tahapan proses pembangunan bendungan Temef agar berjalan dengan baik dan lancar. Hal ini guna memastikan salah satu program strategis nasional tersebut berjalan dengan baik.

"Kami dari Kodim 1621 TTS siap mengamankan seluruh proses pembangunan bendungan temef. Pembangunan bendungan temef ini memiliki nilai manfaat untuk sebagian besar masyarakat di Pulau Timor. Selain sebagai penyedia lahan air baku, keberadaan bendungan temef juga menjadi salah satu upaya untuk mengendali banjir," tegasnya. (*)