Berita Internasional
Tega! Pria ini Dihukum 244 Tahun Penjara Setelah Ketahuan Memperkosa Bayi Berusia 38 Hari
Tega! Pria ini Dihukum 244 Tahun Penjara Setelah Ketahuan Memperkosa Bayi Berusia 38 Hari
POS-KUPANG.COM - Pengadilan kota Texas memberikan hukuman penjara yang tidak biasa kepada seorang terdakwa.
Dilansir dari cbsnews.com pada Senin (15/10/2018), Patricio Medina dijatuhi hukuman penjara 244 tahun.
Ya, 244 tahun penjara!
Apa yang membuat pria berusia 27 tahun menerima hukuman penjara sebanyak itu?
Usut punya usut, menurut laporan polisi, Medina telah melakukan berbagai penyerangan seksual.
Bos Lippo Group Billy Sindoro Ditahan, Setelah 15 Jam di Gedung KPK
Tergugat Serahkan Duplik Tertulis Perkara Lahan HGU PT PGGS
Kalla Prihatin Bupati Bekasi Ditangkap KPK
11 Fakta Dugaan Suap Proyek Meikarta yang Menyeret Bupati Bekasi
Salah satu yang terfatal adalah pada Maret 2014, di mana dia melakukan penyerangan seksual pada bayi yang masih berusia 38 hari!
Akibatnya bayi perempuan tersebut menderita 45 patah tulang dan luka-luka lainnya.

Selain itu, media juga dinyatakan bersalah pada serangkaian penyerangan seksual, antara lain memerkosa seorang anak berusia di bawah 6 tahun, dua tuduhan melukai anak-anak dan dua tuduhan membahayakan seorang anak.
Menurut Kantor Jaksa Wilayah McLennan County, hakim lantas memutuskan memberinya hukuman pada tahun 2015, yaitu:
- hukuman penjara 80 tahun dan denda $ 10.000 (Rp152 juta) atas serangan seksual terhadap beberapa anak.
- hukuman penjara 80 tahun dan denda $ 10.000 (Rp152 juta) atas serangan pada seorang anak dan membahayakan anak-anak.
"Putusan juri menjamin bahwa balita dan semua anak akan aman dari ‘predator’ seperti tersangka selama 80 tahun ke depan," kata Asisten Jaksa Wilayah McLennan Gabrielle Massey dalam sebuah pernyataan.
Dan jumlah hukuman Medina semakin bertambah ketika dia kembali melakukan kekeseran seksuak.
Kali ini, seorang dokter melaporkan bahwa seorang bayi perempuan berusia lima minggu tengah mengalami kekerasan seksual.
Dan Medina mengakui bahwa dialah pelaku dari pelecehan seksual terhadap bayinya tersebut.
Tidak hanya Medina, ibu dari bayi tersebut, Lisa Montoya, juga dihukum penjara.
Dia dihukum atas tuduhan membahayakan bayinya.

“Tindak kekerasan dan penyerangan seksual terhadap seorang bayi yang usianya masih lima minggu sungguh sikap yang tidak manusiawi,” kata Massey.
“Sebab, kejadian tersebut bisa membahayakan masa depannya.”
Kini, sudah empat tahun berlalu, bayi tersebut diadopsi oleh orang lain dan tumbuh dengan baik. (intisari.grid.id)