Berita Kota Kupang Terkini
Tergugat Serahkan Duplik Tertulis Perkara Lahan HGU PT PGGS
Sidang perkara antara penggugat dari PT Panggung Guna Ganda Semesta (PGGS) dengan tergugat Pemkab Kupang di PTUN Kupang.
Penulis: Edy Hayong | Editor: Kanis Jehola
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Edi Hayong
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Sidang perkara antara penggugat dari PT Panggung Guna Ganda Semesta (PGGS) dengan tergugat Pemkab Kupang dan tergugat intervensi PT Garam Indo Nasional (GIN) di Pengadilan PTUN Kupang kembali digelar di PTUN Kupang.
Pihak tergugat menyerahkan materi duplik tertulis kepada majelis karena tergugat tidak menerima kemauan baik dari penggugat untuk penyelesaian secara damai.
Disaksikan POS-KUPANG.COM di Pengadilan PTUN Kupang, Selasa (17/10/2018), sidang dipimpin Ketua Majelis hakim PTUN, R Basuki Santoso, S.H, MH, dengan Hakim Anggota, Rinova Happyani Simanjuntak,S.H, MH, Prasetyo Wibowo, S.H, MH bersama panitera pengganti, Marthen A Yakob, S.H, MH.
Baca: Fakultas Kedokteran Undana Lantik 15 Dokter Baru
Hadir juga Kuasa Hukum penggugat, Hendri Indraguna, Cs, begitupun kuasa hukum tergugat dari Pemkab Kupang dan tergugat intervensi PT Garam Indo Nasional (GIN).
Baca: 4 Rumah Warga Matawai La Pawu Rusak Diterpa Angin, BPBD Belum Dapat Laporan
Setelah majelis membuka sidang langsung menanyakan kepada kuasa hukum tergugat Pemkab Kupang, Emon dan kuasa hukum PT GIN soal materi sidang pengajuan duplik tertulis.
Kedua tergugat kemudian menyerahkan duplik tertulis masing-masing enam rangkap sesuai permintaan majelis pada persidangan sebelumnya.
Setelah selesai penyerahan materi duplik dari tergugat, majelis kemudian menanyakan kepada penggugat maupun tergugat apakah ada tambahan, tapi tidak ada. Majelis kemudian menyampaikan sidang berikutnya baik penggugat maupun tergugat, tergugat intervensi masing-masing mengajukan bukti-bukti. (*)