Berita Kabupaten Lembata Terkini
Kematian Pati Leu di Lapas Lembata, Jamal dan Anton Divonis 4,6 Tahun Penjara
Dua petugas Lapas Kelas III Lembata, Jamaludin Umar dan Anton Purwanto, divonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus kemarian Pati Leu
Penulis: Frans Krowin | Editor: Kanis Jehola
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Frans Krowin
POS-KUPANG.COM | LEWOLEBA - Dua petugas Lapas Kelas III Lembata, masing-masing Jamaludin Umar dan Anton Purwanto, divonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus kemarian Pati Leu di dalam Lapas pada 20 Desember 2016 lalu.
Vonis majelis hakim tersebut sedikit lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum 6 tahun penjara yang dibacakan pada sidang sebelumnya.
Vonis majelis hakim tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lembata, Selasa (9/10/2018). Sidang dengan agenda pembacaan vonis tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Ary Wahyu Irawan didampingi Artha Ario Putranto dan Robert Mangatur Siahaan masing-masing sebagai hakim anggota.
Baca: Ini Penjelasan Ahli Soal Kemunculan Sumur Misterius Mirip Kawah di Cilacap
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyebutkan, terdakwa Jamal dan terdakwa Anton terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Pati Leu hingga yang bersangkutan meninggal dunia.

Baik Jamal maupun Anton terbukti memukul Pati Leu yang sedang menjalani hukuman di lapas. Ada pun tindakan yang dilakukan kedua terdakwa tersebut, yakni memukuli korban menggunakan batu dan tongkat T, juga menendang dan menyirami korban dengan air.
Baca: Sumur Misterius Mirip Kawah di Cilacap Bisa Jadi Gas Biogenik
Atas tindakan tersebut majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti melanggar pasal 351 ayat 3 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1, sehingga dijatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara. Majelis hakim juga memerintahkan kedua terdakwa membayar biaya perkara Rp 2.000.
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang menyidangkan kasus itu menyebutkan tidak menemukan adanya alasan pemaaf, atas apa yang telah dilalukan oleh kedua terdakwa.
Hal yang meringankan adalah kedua terdakwa mengakui perbuatannya dan berjanji untuk tidak mengulanginya lagi. Berikutnya telah ada damai antara kedua terdakwa dengan keluarga korban serta kedua terdakwa masih muda dan belum pernah dihukum.
Disaksikan POS-KUPANG.COM di Pengadilan Negeri (PN) Lembata, Selasa (9/10/2018), sidang kasus tersebut dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Amar Denny Hari yang didampingi jaksa Luhut Manginsong. Sementara Penasihat Hukum, Blasius Dogel Lejap berhalangan hadir. (*)